Denpasar,Better.com – Pelarian Bos Tripanca Group Sugiarto Wiharjo alias Alay selama empat tahun akhirnya berakhir di Pulau Dewata. Koruptor Rp 119 miliar itu menggasak APBD Lampung Timur. Nah, Bupati Lampung Timur Satono hingga kini masih buron.
Berdasarkan catatan detikcom, Jumat (7/2/2019), Satono merupakan Bupati Lampung Timur periode 2005-2010, Satono dipidana 15 tahun. Dia terbukti melakukan korupsi APBD sebesar Rp 119 miliar. Satono pada 2012 itu kabur dan belum ditemukan hingga kini. (*)
Berikut sengkarut kasus tersebut:
2005-2008
Satono menggerogoti APBD yang disimpan di BPR Tripanca Setiadana. Satono main mata dengan Alay sehingga dana rakyat yang disimpan di BPR itu sebesar Rp 119 miliar amblas.
24 Maret 2009
BI mencabut izin PT BPR Tripanca Setiadana
21 Agustus 2010
Satono menggugat UU Pemda ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia tidak terima diberhentikan sementara karena menjadi tersangka.
21 Desember 2010
Sidang perdana atas terdakwa Satono digelar dengan agenda membacakan dakwaan.
26 September 2011
Jaksa menuntut Satono dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
17 Oktober 2011
Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung membebaskan Satono
27 Oktober 2011
Jaksa mengajukan kasasi
19 Maret 2012
Mahkamah Agung menghukum Satono selama 15 tahun penjara. Duduk sebagai majelis kasasi yaitu Djoko Sarwoko, Prof Dr Komariah Emang Sapardjaja, Leopold Luhut Hutagalung, Prof Dr Krisna Harahap dan MS Lumme.
Mendengar ia dihukum 15 tahun, Satono ambil langkar seribu.
April 2012
Satono dinyatakan buron. Jaksa tidak bisa mengeksekusi putusan MA.
6 Juli 2012
Kejaksaan Agung mulai menyelidiki peran jaksa dalam kaburnya Satono.
21 Mei 2014
MA menjatuhkan hukuman ke Alay selama 18 tahun penjara. Vonis itu 3 tahun lebih berat dari tuntutan jaksa.
5 Januari 2015
Jaksa Agung Prasetyo belum mendeteksi keberadaan Satono. “Nyari orang kan lebih sulit dari nyari yang lain,” ujar Prasetyo.
6 Januari 2019
Alay ditangkai di Bali.