Sekolah Persiapkan Protokol Kesehatan

Pelalawan, Beritaterbit.com – Memperoleh Keputusan Bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri Nomor 03/KB/2020, Nomor 612 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020, Nomor 119/4536/SJ tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 dimasa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Pelalawan tahun 2020.

Kepala Sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan, mengisi absen serta melaksanakan tugas sebagaimana biasanya. Pendidik memberikan materi pembelajaran dengan daring/jarak jauh dan/atau Luring dari sekolah masing-masing, tidak hanya memberikan tugas saja kepada peserta didik, sekolah harus mempersiapkan protokol kesehatan menjelang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar disekolah pada new normal.

Selanjutnya Zulfriari sebagai Kepala Sekolah SMP N 3 PKL Pangkalan kerinci, Kelurahan Kerinci Barat mengatakan sesuai himbauan dari kepala dinas, kita harus laksanakan dengan baik ungkapnya kepada Berita terbit.com diruang kerjanya. 27/8/2020. Toman Sipahutar.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.