Satpol PP Provinsi Bengkulu Izinkan PKL Berjualan di Depan Balai Raya Semarak, Berikut Aturannya

Bengkulu, beritaterbit.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bengkulu mengatakan, bagi masyarakat yang akan berjualan di depan Balai Raya Semarak Kota Bengkulu harus mengikuti aturan.

“Mereka silahkan berjulaan, namun ada jam-jam tertentu dan tidak dibenarkan mereka mendirikan bangunan apapun disitu apalagi membawa tenda dan sebagainya. Kalau mengunakan gerobak, cukup gerobak saja tidak boleh mendirikan bangunan ataupun auning,” ujar Atisar Sulaiman, Selasa (6/6).

Lebih lanjut Atisar mengatakan, setelah mereka berjualan hendaknya peralatan maupun sampah yang mereka bawa harus dibersihkan sebagaimana mestinya dan tidak diperbolehkan meninggalkan apapun meskipun itu gerobak yang akan mereka gunakan untuk berjualan keesokan harinya.

Bahkan Satpol PP menugaskan personil untuk memantau dan mengawasi pergerakan PKL. Nantinya jika ada yang nekat membuat lapak secara permanen di depan sekolah maka akan ditindak dan dibongkar.

“Kalau pakai tenda dan permanen, saya pastikan bakal dibongkar Satpol PP,” ungkapnya.

Penulis: Rifky

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.