Berlangsung Kondusif, Pol PP Lakukan Pengamanan Pemagaran Aset Pemprov di Kawasan Pantai Panjang

Bengkulu, beritaterbit.com – Tampak puluhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu melakukan penertiban dan pemagaran aset milik Pemerintah Provinsi Bengkulu seluas 4 hektar di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016 menyatakan, bahwa lahan yang berada di kawasan Sport Center Pantai Panjang Bengkulu dengan luas 35 hektare diketahui milik Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Sebelumnya pada 20 Februari 2023 sempat diwarnai kericuhan dimana ahli waris menolak Pemprov yang hendak mengamankan aset lahan.

Namun saat pewarta mendatangi lokasi tersebut, sempat tidak adanya aksi perlawanan yang ekstrim atau aksi anarkis dilakukan oleh warga maupun ahli waris sehingga proses pemagaran berlangsung secara kondusif.

Sementara itu saat ditemui di lokasi, Kabid Barang Milik Daerah Pemprov Bengkulu, Oka Suhendra mengatakan bahwa proses pemagaran aset milik Pemprov Bengkulu saat ini berlangsung secara kondusif.

“Kami telah mengamankan aset milik Pemprov Bengkulu, dimana kami memiliki sertifikat akan kepemilikan lahan tersebut dengan luas 35 hektar lebih pada 14 Oktober 2022,” ujar Oka Suhendra, Rabu (12/7).

Seperti diketahui bahwa status lahan itu adalah Taman Wisata Alam (TWA) yang artinya milik negara yang kemudian berubah menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Pemprov Bengkulu.

Dilain sisi, M Yatim selaku ahli waris juga memiliki dokumen atas Hak Kepemilikan Tanah berdasarkan Surat Jual Beli tanah pada tanggal 28 Agustus 1973 dengan harga Rp 50 ribu rupiah dengan rincian luas lebih kurang 50 x 160 meter.

“Pemerintah menyampaikan kepada kita, ini hak pemerintah Provinsi Bengkulu berdasarkan HPL itu yang dikeluarkan dari pusat tahun 2022. Sedangkan surat kita tahun 1973, gejolaknya sudah lama bukan sekarang,” jelas M Yatim.

Pihaknya sudah menawarkan mediasi namun belum ada kesepakatan, dan pihaknya meminta mengembalikan lahan ini sebagian kepada masyarakat.

“Kita meminta lahan ini dikembalikan kepada masyarakat lima puluh persen, dan sampai saat ini belum ada kejelasan dan hari ini dilakukan pemagaran tentu kami keberatan. Kami meminta mediasi ke Kemenkumham itu upaya terakhir,” tutupnya.

Penulis: Rifky

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.