Rutan Salto Gelar Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 kepada WBP

Sawahlunto (SUMBAR), beritaterbit.com – Kepala Subsi Pelayana Tahanan (Kasubsi Peltah) Rutan Kelas II B Sawahlunto Afrinaldi beserta jajaran Pelayanan Tahanan Ari Muzrahman, Nofriko Efrian dan Anisa Rahmi melakukan sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, pada Sabtu pagi, 5 Februari 2022.

Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 itu tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Sebelum sosialisasi ini diberikan, teman-teman WBP diajak untuk senam pagi terlebih dahulu agar dapat menjaga kesehatan selama menjalani masa pidananya. Disamping itu juga ada games dan permainan agar kegiatan tidak terasa membosankan. Kegiatan berlangsung cukup meriah kemudian setelah itu baru sosialisasi disampaikan.

Dalam Penyampaianya, Ari Muzrahman (Staf Registrasi) menyampaikan beberapa poin perubahan kepada setiap warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sawahlunto. Adapun poin perubahan yang disampaikan yakni:

1. Pemberian Hak Remisi;
2. Justice Collabolator (Surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi dipersyaratkan.

Pertimbangan dari Instansi atau Lembaga lain tidak lagi dipersyaratkan:
1. Tetap diwajibkan membayar lunas denda dan atau uang pengganti bagi narapidana Korupsi;
2. Tetap diwajibkan mengucap Ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme;
3. Pemberian Hak Integrasi;
4. Justice Collabolator (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi dipersyaratkan;
5. Pertimbangan dari Instansi atau Lembaga lain tidak lagi dipersyaratkan c. Tetap diwajibkan membayar lunas denda dan/atau uang pengganti bagi narapidana Korupsi;
6. Tetap diwajibkan mengucap Ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme;
7. Penilaian berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN);
8. MAP (masih ada perkara lain) dipersyaratkan untuk PB (CMK, CB, CMB dimuat dalam Litmas), terang Veri.

Lebih lanjut Ari menegaskan bahwa Justice Collabolator sudah tidak lagi menjadi syarat untuk pengusulan Remisi ataupun Integrasi. “Oleh karena itu secara tidak langsung syarat mutlak agar warga binaan dapat diusulkan Remisi atau Integrasi adalah berkelakuan baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati tata tertib rutan sebagaimana diatur dalam Permenkumham nomor 6 Tahun 2013,” jelas Ari.

Sementara Kasubsi Peltah Afrinaldi, di hadapan seluruh WBP mengingatkan bahwa semua pelayanan mulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak warga binaan di Rutan Sawahlunto tidak dipungut biaya.

“Yang kami inginkan itu adalah teman-teman Warga Binaan bisa mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di Rutan Sawahlunto, seperti melaksanakan shalat zhuhur dan azhar secara berjamaah di masjid, maghrib isya dan subuh berjamaah di kamar masing-masing, dan mengkituti pengajian rutin yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Kota Sawahlunto,” tegas Afrinaldi. (Mr)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.