Diduga Penebangan Pohon Mahoni Tidak Ada Izin Di Dusun 3 Besar II Terjun

Serdang Bedagai, Beritaterbit.com – Diduga penebangan Pohon Mahoni tidak ada izin yang dilakukan Kepala Desa di Dusun 3 Desa Besar II Terjun Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sedang Bedagai, Kamis (02/05/2024).

Saat wartawan meninjau ke lapangan dan nampak bergelimpangan batang Pohon Mahoni di pinggir jalan Dusun Tiga. Ada sekitar puluhan batang yang sudah dipotong-potong dengan ukuran bervariasi, ada potongan 2 meter dan ada juga potongan yang 3 meter tidak tahu mau dibawa kemana.

Pemotongan Pohon Mahoni harus dilengkapi rekomendasi dari dinas terkait, barangsiapa yang memotong atau menebang Pohon Mahoni tanpa rekomendasi dari dinas terkait berarti sudah melanggar UUD yang ditentukan.

Barangsiapa memotong pohon tanpa izin merupakan pelanggaran Pasal 12 Huruf G 2007 tentang Ketertiban Umum Isi Pasalnya Pelanggaran Pohon Tanpa Izin.

Saat wartawan konfirmasi ke salah satu warga Dusun Tiga Besar II Terjun, “Siapa yang potong Pohon Mahoni ini pak”, “Yang potong Pohon Mahoni ini Kepala Desa dan kayu dahannya dibawa sama Kepala Desa”, “Dibawa kemana?” “Kami tidak tahu pak,” terang warga setempat.

Lanjut wartawan dikonfirmasi Kepala Desa Besar II Terjun melalui telpon selular, “Iya itu untuk pelebaran jalan makanya kami potong,” jelas Kepala Desa.

Ironisnya penebang Pohon Mahoni yang dilindungi harus tidak memiliki izin dari dinas terkait bukan sembarang dan yang memotong orang dari Dinas Tata Ruang (Tarukim).

Penulis: Arifin

Editor: Wulan

Ruangan komen telah ditutup.