Untuk Kepentingan Pembangunan Drainase Primer, Tanah Warga Harus Dibeli Pemda Pelalawan

Pelalawan, Beritaterbit.com – Hasil konfirmasi Kabid SDA Latip menyampaikan, bahwa dengan peraturan UU No 2 Tahun 2012, UU Cipta Karya No 11 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden No 19 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Agararia dan Tata Ruang kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum.

Bab 8 pasal 416 dan 147, pasal 416 dalam rangka efisiensi dan efektifitas pengadaan tanah skala kecil dapat dilakukan:

  1. Secara langsung registrasi yang membutuhkan tanah dengan pihak yang berhak dengan cara jual beli tukar menukar atau cara lainnya yang disepakati.
  2. Dengan menggunakan tahapan pengadaan tanah, pasal dua pengadaan tanah berskala kecil harus memenuhi kesesuaian kegiatan pemeliharaan pemanfaatan uang.

Pasal 417 ayat (1) pengadaan tanah berskala kecil sebagaimana dimaksud pada huruf (a) memerlukan penetapan lokasi.

Ayat dua instansi yang membutuhkan tanah wajib melaporkan pelaksanaan pengadaan tanah yang dimaksud pada kantor BPN setempat.

Nomor tiga hasil pengadaan tanah dalam ayat dua wajib didaftarkan permohonan hak atas tanah ke kantor pertanahan setempat, penilaian harga menurut pasaran dilakukan oleh lembaga konsultan appraisah.

Jadi dalam hal ini kami tidak menentukan harga tanah karena pihak konsultan turun kelapangan untuk mengecek situasi tanah sehingga konsultan lah yang menentukan harga tanah sesuai NJOP dan harga pasar kepada warga. Setelah semuanya terpenuhi maka Pemda membayar tanah lewat rekening masing masing yang menjual tanahnya dia dan kemudian status tanah tidak sama harganya yang dimiliki warga tersebut, (29/11/22). (TOMAN S)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.