Ridwan Mukti dan Istri dituntut 10 Tahun Penjara

BENGKULU, Beritaterbit.com – Gubernur (nonaktif) Ridwan Mukti dan Istri, Lily Maddari di tuntut Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai oleh Haerudin, masing-masing 10 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (7/12/2017).

“Terdakwa dituntut pidana 10 tahun penjara. Ditambah pidana denda Rp. 400 juta dan subsidiar 4 bulan kurangan penjara”, tegas Haerudin.

Keduanya, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima suap proyek 1 miliar dari pengusaha Jhoni Wijaya (Kepala Perwakilan PT. Statika Mitrasara) melalui perantara Riko Dian Sari (Dirut PR RPS).

Sebagaimana diatur pasal 12 huruf a Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang undang RI Nomor 20 tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. terdakwa melibatkan istrinya untuk memperoleh kekayaan dan melibatkan perantara Rico Dian Sari.(**)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.