Satres Narkoba Polres Bone Tahan 34 Pelaku Narkoba Pada April 2024

Bone, Beritaterbit.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone mengungkap 18 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada bulan April sejumlah 34 orang tersangka, 30 laki-laki dan 3 perempuan, 1 anak berusia 16 tahun dengan total barang bukti 81 gram sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf, S.IK didampingi Kasi Humas IPTU Rayendra beserta jajarannya, mengungkap penangkapan terhadap pelaku AB dan RZ di dalam rumah pada hari Senin (08/04/2024) pukul 16.00 WITA di Dusun Kampung Lampe Desa Benteng Tellue Kecamatan Amali Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

“Pengembangan atau penunjukan langsung dari Saudara SD Cs, yang sebelumnya tertangkap tangan atas kepemilikan Narkotika jenis sabu,” terang Kasat Narkoba dalam Konferensi pers, Rabu (17/04/2024) di Aula Polres Bone.

Lanjut Yusriadi, pada saat dilakukan penggeledahan maka ditemukan lagi barang bukti berupa satu sachet kristal bening ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip bening yang diduga sabu.

Barang haram tersebut ditemukan di dalam sebuah tas warna hitam atas kepemilikan AB alias B, dan ditemukan pula dalam penguasaan RZ alias C barang berupa satu buah tas kecil warna hitam dengan merek Lova.

Masih kata Kasat, “Dalam tas itu terdapat satu sachet ukuran sabu besar, empat sachet ukuran sedang, satu sachet ukuran kecil yang berisi kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan pelaku pada saat itu,” bebernya.

Pengakuan para pelaku kalau kesemua sabu tersebut diperolehnya dari tangan EM dengan maksud untuk dijualnya atas suruhan dari EM. Sehingga dilakukan pengejaran terhadap EM namun belum ditemukan dan masih dalam pengejaran unit opsnal (DPO).

“Berdasarkan keterangan para pelaku barang didapat dari RZ kemudian hasil penjualan barang haram tersebut diserahkan ke AB dan kami kembangkan lagi ternyata duit yang digunakan pelaku merupakan duit dari saudara I, jadi EM, AB dan RZ adalah bandar,” tambahnya.

“Untuk masalah barang bukti sudah dinyatakan P21 atau lengkap secara otomatis kita langsung serahkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut untuk putusan pengadilan,” katanya.

Adapun ancaman hukuman paling rendah 6 tahun paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit satu miliar paling banyak 13 Miliar Rupiah.

Penulis: Arur

Editor: Wulan

Ruangan komen telah ditutup.