Putusan MK Membuka Peluang: Rohidin Mersyah Berpotensi Kembali Maju dalam Pilkada Bengkulu!

Bengkulu, beritaterbit.com – Dinamika politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Bengkulu semakin memanas dengan munculnya spekulasi terkait potensi kembalinya Rohidin Mersyah sebagai Calon Gubernur. Hal ini disebabkan oleh penafsiran atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XXI/2023 yang mengundang interpretasi terkait masa jabatan pejabat pelaksana tugas, Sabtu 16 Maret 2024.

Salah seorang praktisi pemerintahan mengatakan, Rohidin yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, saat ini menjadi pusat perhatian sebagai potensial calon gubernur. Interpretasi atas putusan MK ini menyoroti bahwa masa jabatan Rohidin sebagai Plt Gubernur tidak dihitung dalam perhitungan masa jabatan satu periode, mengingat perbedaan status antara “pelaksana tugas” dengan “penjabat sementara” atau “definitif”.

“Menurut putusan MK, masa jabatan dihitung sejak pelantikan dan Rohidin hanya dilantik saat menjabat sebagai Gubernur definitif pada 10 Desember 2018, bukan saat menjadi Plt Gubernur. Oleh karena itu, masa jabatan Rohidin yang kurang dari setengah masa jabatan dalam satu periode tidak memenuhi kriteria untuk dihitung sebagai satu periode,” katanya.

Selain itu, peran sebagai Pelaksana Tugas Gubernur juga tidak sama dengan penjabat definitif, yang mengakibatkan masa jabatan Rohidin sebagai Plt tidak dianggap dalam perhitungan masa jabatan. Faktor ini memperkuat argumen bahwa Rohidin memiliki kesempatan untuk kembali maju sebagai calon gubernur.

Meskipun demikian, penentuan status Rohidin sebagai calon gubernur pada Pilkada 2024 tetap menjadi keputusan yang akan ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebelumnya, kasus yang melibatkan Agusrin M Najamudin pada Pilkada 2020 menunjukkan bahwa keputusan akhir akan ditentukan oleh pihak berwenang.

Sementara masyarakat Bengkulu, dalam menyikapi potensi partisipasi Rohidin dalam Pilkada mendatang, diharapkan dapat menciptakan suasana yang damai dan kondusif. Hal ini demi terlaksananya proses demokrasi yang transparan dan berintegritas.

Seiring berjalannya waktu, proses politik dan hukum akan mengungkapkan arah yang pasti. Namun, keputusan akhir tetap akan ada di tangan warga Bengkulu pada momentum Pilkada yang akan datang.

Penulis: Indra

Editor: Wulan

Ruangan komen telah ditutup.