Pukul Istri dengan Kayu, Warga Argamakmur Dilaporkan ke Polisi

ARGAMAKMUR,beritaterbit.com – Polda Bengkulu tengah mendalami laporan AH (28) warga kabupaten BU atas tindakan Penganiayaan  KDRT yang dialaminya. Pelapor yang merupakan istri pelaku melaporkan suaminya tersebut FTS (27) pada pada Senin (13/09/2021).

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH menjelaskan Berdasarkan laporan pelapor kepada petugas kejadian berawal pada hari Kamis 09 September 2021 saat pelapor sedang menonton video di youtube. Kemudian korban tertidur karena kecapekan setelah mengurus anak. Tanpa sebab yang jelas pelapor memukul korban menggunakan balok kayu dibagian tangan dan paha korban serta menendang kepala korban.

“laporan saat ini tengah didalami Polda Bengkulu,” terangnya.

Menerima KDRT itu, korban bersama anaknya langsung pulang kerumah orang tuanya di kota Bengkulu. Keesokan harinya, suami korban mendatangi rumah orang tua korban dengan niat mengambil anaknya serta mengancam untuk membunuh korban apabila tidak dipenuhi permintaanya.

Buntut dari kejadian tersebut, Pelapor bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu untuk diproses secara hukum.(rls)

sumber : https://tribratanews.bengkulu.polri.go.id/

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.