Proyek Pembangunan di TK Negeri Sambirobyong Tulungagung Diduga Bertentangan Peraturan Presiden

Tulungagung, beritaterbit.com – Proyek pembangunan di Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri Sambirobyong Kecamatan Sumbergempol Tulungagung milik Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, yang membangun ruang guru dan kepala sekolah serta area bermain anak diduga bertentangan dengan Perpres (Peraturan Presiden) tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018.

Dalam pantauan di lapangan yang dilakukan oleh media ini, terdapat dua papan nama proyek di TK Negeri Sambirobyong tersebut.

Papan nama pertama, dengan nilai Rp 115.511.000 dilaksanakan oleh CV. Candi Joyo, Konsultan Pengawas CV. Unicon, dimulai 5 Juli 2023 rencana selesai 2 Oktober 2023, untuk mengerjakan ruang guru dan ruang kepala sekolah TK Negeri Sambirobyong.

Papan nama kedua, dengan nilai Rp 156.700.000 dilaksanakan oleh CV. Candi Joyo, Konsultan Pengawas CV. Unicon, dimulai tanggal 17 Juli 2023 rencana selesai 13 Oktober 2023, untuk mengerjakan area bermain TK Negeri Sambirobyong.

Dari keterangan papan nama proyek tersebut, menunjukkan waktu pengerjaan hampir sama, CV yang mengerjakan juga sama, di lokasi yang sama. Patut diduga, Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung melakukan pemecahan paket dengan maksud untuk menghindari tender.

Disisi lain Pelaksana Harian Perkumpulan Komunitas Tulungagung Peduli (PKTP), Susetyo Nugroho mengomentari, “Indikasi pemecahan proyek untuk menghindari tender sangat jelas, yakni dengan memecah menjadi dua bagian dengan nilai Rp 115,5 juta untuk pembangunan ruang guru dan kepala sekolah dan Rp 156,7 juta untuk pembangunan tempat bermain anak. Apabila ditotal nilainya mencapai Rp 272,2 juta, seharusnya itu ditenderkan,” ucapnya.

Lebih konyol lagi, tambah Susetyo Nugroho, dua pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh satu rekanan yakni CV. Candi Joyo dengan pengerjaan di waktu yang bersamaan atau hampir bersamaan, yang menunjukkan hal tersebut berasal dari satu mata anggaran.

Lebih lanjut Susetyo Nugroho menjelaskan, disini banyak sekali aturan yang langgar yaitu Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 20 Ayat 2 Huruf D “Memecah pengadaan barang atau jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender atau seleksi”. Serta UU Nomor 5 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasal 22 yang berbunyi “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan tidak sehat, yang ancaman hukumannya lumayan,” jelasnya sambil tersenyum.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung maupun PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) saat dihubungi melalui WhatsApp tidak ada jawaban atau bungkam.

Reporter: Agus

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.