Polresta Manado Lakukan Press Release Pengungkapan Kasus Kekerasan yang Akibatkan Anak Meninggal Dunia Terkait Penemuan Mayat di Pantai Malalayang

Manado, beritaterbit.com – Warga dihebohkan dengan ditemukannya sesosok jasad berjenis kelamin perempuan yang terjepit di antara berbatuan di pesisir Pantai Malalayang tepatnya di area proyek reklamasi PT. TJ Silfanus pada Rabu (29/3/2023) sore.

Jasad mayat perempuan ditemukan sekitar pukul 16.00 WITA di pesisir Pantai Malalayang tepatnya di area proyek reklamasi PT. TJ Silfanus.

Berdasarkan rangkuman data pihak Kepolisian Resor Kota Manado, awalnya jasad berjenis perempuan ditemukan oleh seorang pemuda setempat bernama Irwan Betawi (26), dia yang awalnya sedang memancing ikan bersama dua rekannya yang berada di Pantai Malalayang melihat dan langsung dan memberitahukan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.

Menindaklanjuti laporan warga tersebut, Polsek Malalayang Polresta Manado langsung menuju ke TKP (tempat kejadian perkara) berkoordinasi dengan Tim DVI Polda Sulut dan tim INAFIS Polresta Manado untuk mengumpulkan keterangan serta mengantongi identitas mayat.

Ditempat terpisah, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso didampingi Kasie Humas Ipda Agus Haryono, melakukan press release pada Kamis (30/3/2023) sore menyatakan bahwa kasus penemuan mayat tersebut teridentifikasi bernama RCN (8) pelajar merupakan warga Kalawat.

Penyebab meninggalnya korban diduga akibat kasus kekerasan yang dilakukan oleh pelaku berinisial APL atau Adicha (20) yang berprofesi sebagai ojek online, yang merupakan pacar dari kakak korban dan diketahui pelaku bersama korban tinggal dalam satu rumah.

Adapun kronologis kejadian tersebut, dimana pelaku mengajak korban untuk berjalan ke Manado dan selanjutnya pelaku membawa korban ke Pantai Malalayang untuk disetubuhi namun korban menolak.

Pelaku langsung menenggelamkan korban, saat pelaku menarik korban namun korban sudah tidak sadarkan diri hingga akhirnya pelaku menyetubuhi korban, setelah selesai melakukan aksinya pelaku membawa tubuh korban namun terjatuh dan kepala korban membentur batu dan meninggalkan korban yang sudah tidak bernyawa di sela-sela batu.

“Untuk pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 sub 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara,” tandasnya.

Sumber: Humas Polresta Manado

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.