Pernyataan Sikap Mahasiswa USTJ Jayapura Terkait dengan Kasus Penikaman Dua Ibu di Yahukimo

Jayapura, Beritaterbit.com – Dalam rangka peristiwa kasus penikaman warga dua Ibu di Yahukimo pada beberapa hari lalu, Organisasi Mahasiswa Wamena (Ormawa) sejumlah mahasiswa USTJ Jayapura menyikapi pernyataan sikap terhadap pembunuhan kedua warga sipil di Yahukimo pada Rabu 11 Oktober 2023 lalu di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan.

Pembunuhan tersebut atas nama IS (29) dan AK (25) di area (kebun) Kampung Baru di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, yang dilakukan oleh Oknum Tidak Kenal (OTK) adalah kekerasan terhadap pembunuhan sbb: 1. Kekerasan terhadap perempuan; 2. Pemerkosaan; 3. Pembunuhan; dan 4. Mutilasi.

Oleh karena itu, kami mahasiswa/i Ormawa USTJ Jayapura dapat satukan dalam Undang-undang pasal Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan anak yaitu dalam pasal 454 KUHP. Yang berikut Kasus Pemerkosaan yang tercantum dalam pasal 477. Yang berikut Kasus Pembunuhan termasuk dalam Undang-Undang 11459 Undang-Undang pasal 1 2023. Yang berikut Kasus Mutilasi termasuk dalam undang-undang pasal 340 KUHP.

Kendati, pasal-pasal yang tercantum di atas kami sebut, kami pimpinan Ormawa USTJ mengatakan sikap bahwa: Yang pertama, Pelaku harus diutus tuntas siapa Pelaku Pembunuhan yang terjadi di Yahukimo pada tanggal 11 Oktober 2023. Yang kedua, dari semua pedoman militer Papua lebih khususnya Yahukimo. Yang ketiga, konflik antara TPNPB dan TNI Polri segera hentikan agar anak-anak sekolah, bahkan warga setempat tidak terganggu dari aktivitasnya.

“Kami meminta Pelaku kekerasan seksual terhadap Korban berinisial AK yang meninggal dunia dan SN yang masih dirawat dalam kondisi kritis di RSUD Dekai, Kabupaten Yahukimo, harus segera ditangkap. Hal ini penting agar memberikan hak atas keadilan bagi korban dan keluarga korban,” ujar Pimpinan Mahasiswa Ormawa USTJ di Jayapura saat diterima WhatsApp dengan tulisan singkat.

Dalam kesempatan itu juga, Badan Hukum dan Ham USTJ Jayapura, Frengki Edowai mengatakan bahwa kasus terjadi di Yahukimo adalah sangat sadis. Bagaimana pelaku tindakan kekerasan terhadap perempuan bahkan pemerkosaan lalu mutilasi di Vaginanya itu kan sangat-sangat sayangkan kalau memang bunuh.

“Menurut dia, jika mau bunuh berarti bunuh saja, mengapa mutilasi lagi? Mutilasi kan sangat-sangat disayang sekali dan itu terlihat publik. Artinya bahwa publik kan tempat selebar luaskan dimana kejadian yang terjadi di Yahukimo yang bernama Ibu rumah tangga,” ungkapnya.

Dan publik harus tahu bahwa; Seharusnya Aparat Penegak Hukum harus tangani. Hal semacam ini,musti harus paham karena di Papua sangat sensitif dengan konflik-konflik antara TNI Polri dan TPNPB sehingga terjadi paradigma negatif juga tentang Pelanggaran HAM berat di Papua sejak Aneksasi Papua ke dalam NKRI sampai dengan hari ini.

“Sehingga pelanggaran HAM terjadi kapan saja, dimana saja, bahkan sampai dunia kiamat. Mutilasi seperti ini adalah kasus yang sama dengan Mutilasi Pelanggaran HAM yang terjadi pada tahun lalu di Mimika itu memang praktek-praktek terorisme yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab hingga hari ini,” sambung Edowai.

Dengan demikian, kami minta dengan tegas menyatakan bahwa harus segera proses yang dilakukan dengan independen terhadap kedua ibu di Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan. Karena yang dilakukan pemerkosaan bahkan itu pembunuhan dalam konteks ketidakadilan, ketidakmanusiawi atas korban akibat kekerasan.

Pewarta: Jeri P Degei

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.