Penyelenggara Pemilu Dituntut Berperilaku Independen

Minsel, beritaterbit.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) serius dalam dugaan dugaan Kode Etik bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ).

Informasi yang diperoleh dari Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pelaksanaan sidang telah dimulai pada Senin (23/11) kemarin.

“Yang disidangkan, terkait indikasi keberpihakan ke calon di Pilkada serentak tahun 2020, terindikasi ketidaknetralan, ada laporan dari orang lain atau kami temukan”, tukasnya Rommy Sambuaga.

“Ini merupakan langkah KPU atas adanya laporan dan membawanya ke sidang. Sidang itu diatur, kita bisa menangani pelanggaran etik dari badan Ad Hoc baik KPPS, PPS dan PPK”, katanya.

Sementara itu di kesempatan terpisah, pada Selasa (24/11/2020), Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, Parmas dan SDM KPU Minsel, Maya Sarijowan mengatakan bahwa masih ada lagi yang akan disidangkan.

“Jadi, sidang yang kemarin itu baru awal, kami KPU Minsel masih akan menggelar sidang lanjutan lagi bagi beberapa penyelenggara yang melanggar kode etik”, ujar Maya, Komisioner KPU Minsel yang dikenal dekat dengan wartawan ini.

“Ia berpendapat, penyelenggara pemilu dituntut berperilaku independen sebagaimana sumpah yang telah mereka lakukan di awal masa menjabat.”

“Nanti bagi penyelenggara jika terbukti, akan ada sanksi tegas yang akan diberikan oleh KPU Minsel”, ungkap Sarijowan.”(Yani)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.