Penanganan Kawasan Kumuh Kabupaten Nganjuk Melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP)

Nganjuk, Beritaterbit.com – Dalam rangka percepatan penanganan kumuh di perkotaan dan mendukung gerakan 100-0-100 dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian PUPR yaitu 100% akses air minum layak, 0% permukiman kumuh dan 100% akses sanitasi layak.

Maka Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) berkomitmen, baik dana mupun program dalam mendukung program nasional pengentasan permukiman kumuh. Termasuk dalam hal ini target nasional permukiman tanpa kumuh.

Implementasinya melalui pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan maupun perbaikan rumah tidak layak huni yang merupakan beberapa indikator kekumuhan yang harus ditangani.

Merujuk pada dasar hukum Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Juga Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk dan Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/44/K/411.013/2023 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Di Kabupaten Nganjuk.

Dibeberkan Kepala DPRKPP Agus Frihannedy melalui Kepala Bidang Perkim Agus Suharianto, “Dalam hal ini ada 30 kawasan kumuh di 22 desa/kelurahan pada 7 kecamatan di Kabupaten Nganjuk, seluas 155,8 Ha yang harus dikurangi luasan kumuhnya,” jelas Agus.

Ia juga menjelaskan, “Implementasi penanganan sesuai DPA SKPD tahun anggaran 2023, DPRKPP berhasil merealisasikan perbaikan RTLH di 4 desa/kelurahan sebanyak 43 unit rumah dengan alokasi anggaran sebanyak Rp 752.500.000,- yang tersebar di Desa Kedungdowo Kelurahan Begadung Kecamatan Nganjuk, Desa Balongrejo Kecamatan Bagor dan Desa Drenges Kecamatan Kertosono.

Pembangunan drainase lingkungan di 9 desa/kelurahan pada 5 kecamatan dengan alokasi anggaran sebanyak Rp 2.320.000.000,- yang tersebar di Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom, Desa Tanjungrejo/Desa Candirejo Kecamatan Loceret, Desa Berbek Kecamatan Berbek, Kelurahan Werungotok, Kelurahan Begadung, Kelurahan Payaman Kecamatan Nganjuk, Desa Balongrejo Kelurahan Kedondong Kecamatan Bagor.

Dan pembangunan jalan lingkungan di 10 desa/kelurahan pada 5 kecamatan dengan anggaran sebanyak Rp 2.400.000.000,- yang tersebar di Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom, Desa Berbek Kecamatan Berbek, Desa Kedungdowo/Desa Balong Pacul Kelurahan Werungotok/Kelurahan Begadung/Kelurahan Ganungkidul Kecamatan Nganjuk Desa, Balongrejo Kelurahan Kedondong Kecamatan Bagor dan Desa Drenges Kecamatan Kertosono,” urainya.

Sebagai informasi terdapat 30 kawasan kumuh di 22 desa/kelurahan pada 7 kecamatan di Kabupaten Nganjuk seluas 155,88 Ha yaitu Kecamatan Nganjuk: Desa/Kelurahan Ploso, Mangundikaran, Payaman, Balongpacul, Begadung, Werungotok dan Kedungdowo.

Kecamatan Kertosono: Desa/Kelurahan Nglawak, Kutorejo, Pelem, Tembarak dan Drenges. Kecamatan Bagor: Desa/Kelurahan Bagor Kulon, Gandu, Kedondong dan Balongrejo.

Kecamatan Berbek: Desa/Kelurahan Berbek. Kecamatan Tanjunganom: Desa/Kelurahan Warujayeng. Kecamatan Loceret: Desa/Kelurahan Tanjungrejo, Sukorejo dan Candirejo. Kecamatan Rejoso: Desa/Kelurahan Banyuurip.

Reporter: Gendro

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.