Pembangunan Gapura yang Tidak Menggunakan Papan Informasi Terindikasi Korupsi

Serdang Bedagai, Beritaterbit.com – Proyek pembangunan Gapura yang dibangun di lahan HGO Kebun Unit Adolina PTPN-4 Afdeleng 2 yang menuju arah Desa Ujung Rambung Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai.

Pembangunan gapura tidak menggunakan papan informasi (plang proyek) yang menerangkan pekerjaan ini swakelola atau perusahaan, patut diduga pekerjaan ini ada indikasi KKN atau proyek siluman karena tanpa papan informasi, Rabu (13/09/2023).

Gapura yang dibangun di lahan HGO yang menuju jalan Desa Ujung Rambung dan pengerjaan baru kisaran 4 minggu atau 30 hari. Di lokasi proyek tersebut ditemukan tidak terlihat ada papan proyek dan belum diketahui apakah ini sengaja atau memang lupa.

Ketika awak media berkunjung langsung ke lokasi dan bertanya kepada tukang yang bekerja membuat gapura, “Kami hanya pekerja bang,” jawab pekerja gapura.

Tanya wartawan kepada pekerja kenapa pembangunan ini tanpa papan informasi, “Bang tanyakan sama Kades Ujung Rambung saja,” terang pekerja gapura.

Di tempat terpisah, Ketua Forum Wartawan (FORWAN) Lokal Prayuka Uganda menjelaskan, kewajiban memasang papan informasi nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan informasi (plang proyek),” ungkapnya.

Masih dengan Ketua Forwan, “Sesuai peraturan, seharusnya saat dimulai pekerjaan harus dipasang terlebih dahulu papan informasi atau plang proyek. Agar masyarakat mengetahui dari mana sumber pekerjaan dan jumlah anggaran agar bisa ikut serta mengawasinya,” terangnya Ketua Forwan.

Saat dikonfirmasi Kepala Desa Ujung Rambung, Selasa jam 15.oo Wib melalui pesan WhatsApp perihal pembangunan gapura tanpa papan informasi yang dibangun di lahan HGO, hanya dibaca saja tapi tidak membalas pesan tersebut.

Sambung Ketua Forwan, sangat disayangkan tidak terpasangnya papan informasi (plang proyek). Nama pada sejumlah proyek itu bukan hanya bertentangan dengan Perpres, tapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan Pemerintah dalam Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Transparansi mutlak harus dilakukan agar semua masyarakat berhak tahu, dana yang digunakan milik masyarakat atau dari kantong pribadi. Pemerintah seharusnya memberikan sanksi kepada setiap pelaksana proyek yang tidak mematuhi peraturan tanpa memasang papan proyek di lokasi pekerjaan,” tandasnya.

Kuat dugaan pekerjaan proyek gapura diindikasi korupsi tanpa adanya papan informasi (plang proyek) yang terpasang di lokasi pembanguan Gapura, apakah ini proyek dari PTPN-4 atau dari Desa Ujung Tabung.

Penulis: Arifin

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.