Pelaku Pencuri Ternak DPO Polres Aceh Tengah yang Meresahkan Masyarakat Akhirnya Diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Gayo Lues

Gayo Lues, Beritaterbit.com – Hari Rabu tanggal 04 Januari 2023 pukul 02:30 wib, Personel unit Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues Polda Aceh telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian hewan ternak sapi DPO dari Polres Aceh Tengah di Takengon yang telah melarikan diri dari kejaran Polisi dan masyarakat Ise-Ise kemudian bersembunyi di lokasi Desa Penomong Kec. Rikit Gaib Kab. Gayo Lues.

Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza SIK melalui Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam, S.I.K mengatakan kepada media (04/01/2023) bahwa awalnya terjadi penangkapan, tim opsnal Satreskrim mendapatkan informasi dari masyarakat dari tanggal 2 Januari 2023 bahwa pelaku pencurian ternak (sapi) yang kabur dari kejaran masyarakat di Desa Ise-Ise Kab. Aceh Tengah telah lari ke Gayo Lues karena berdasarkan atas informasi, pelaku merupakan berasal dari Kab. Gayo Lues.

Setelah mendengar informasi tersebut, tim opsnal Satreskrim mengembangkan informasi tersebut dan langsung mencari pelaku yang lari di sekitar Kab. Gayo Lues.

Tim opsnal Satreskrim juga mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumah mertuanya di Desa Penomon Jaya Kec. Rikit Gaib pada pukul 02:30 wib, Tim Opsnal Satreskrim langsung menuju di kediaman mertua pelaku dan benar kita jumpain pelaku pencurian di dalam kamar rumah mertuanya. Tim Opsnal Satreskrim langsung mengamankan pelaku pencurian tersebut dan pelaku pun telah mengakui segala perbuatan kejahatan pencurian yang dilakukannya bahwa telah mencuri di Desa Ise-Ise dan sempat kabur dari kejaran masyarakat.

Saat ini Tim Opsnal Satreskrim telah membawa pelaku pencurian ke Polres Gayo Lues untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.

Kasatreskrim menambahkan, bahwa pelaku pencurian ternak setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya telah diserahkan ke pihak Polres Aceh Tengah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, jelasnya.

Adapun Tim Opsnal Satreskrim yang melakukan penangkapan sbb:

  1. Bripka Syaifandi.
  2. Bripka Sopandri Yadi.
  3. Briptu Daris Rahmatullah.
  4. Briptu Yoan Maulana.

Kasatreskrim menerangkan pelaku pencuri ternak ada sebanyak 3 orang, 1 telah tertangkap, dan 2 masih DPO, adapun identitas pelaku sbb :

  1. Atas nama “U”, umur 32 tahun, pekerjaan Tani, alamat Desa Bener Baru Kec. Blangpegayon Kab. Gayo Lues.
  2. Atas nama “B” (DPO), umur 23 tahun, pekerjaan Pencari Butut, alamat Kutacane.
  3. Atas nama “K” (DPO), pekerjaan Tukang Bangunan, alamat Desa Sesik Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues. (Jd)
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.