MAA Kabupaten Bireuen Gelar Pengembangan Hukum Adat

Bireuen, Beritaterbit.com – Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Bireuen melaksanakan kegiatan pengembangan Hukum Adat dalam Wilayah Kabupaten Bireuen, Kamis 20 Juli 2023 bertempat di Hotel Djarwal Bireuen selama satu hari.

Panitia pelaksana kegiatan, Kepala Sekretariat MAA Lukman SE melaporkan bahwa kegiatan pembinaan dan pengembangan hukum adat diikuti 34 peserta dari Pengurus MAA Kabupaten Bireuen dan Imum Mukim 6 Kecamatan yang diundang dalam wilayah Kabupaten Bireuen sesuai anggaran yang tersedia. Selanjutnya Imum Mukim dari 11 Kecamatan lain akan diundang pada angkatan berikutnya.

Ketua MAA Kabupaten Bireuen Drs H Ridwan Khaled sebagai pemateri utama mengharapkan agar ada kesamaan dan persepsi terkait hukum dan peradilan adat gampong.

Dalam hidup bermasyarakat tentu ada terjadi perselisihan sesama warga dan kekurangcocokan dalam menentukan sebuah keputusan dalam keluarga terkait Warisan dan harta Faraid.

Ridwan menambahkan, setiap ketentuan keputusan hukum adat memandang ada salinan surat pada rujukan yang ditandatangan bersama. Bila terjadi silang pendapat atas keputusan tersebut maka berlaku hukum adat (Adat Rech).

Sangat menarik membahas terkait pembinaan adat dan hukum adat di Aceh khususnya di Bireuen, perlu dijaga dan dilestarikan agar anak cucu kita memahami dan menjunjung tinggi hukum adat yang merupakan warisan dari pendahulu kita sebelumnya.

Sementara Pengurus MAA Kabupaten Bireuen Drs H Suherman Amin kepada wartawan media Online Beritaterbit.com disela-sela acara pembinaan dan pelestarian Hukum Adat mengatakan, bahwa hukum adat dan adat istiadat ada 6 D dalam pembinaan adat itu. Apa itu? yang pertama perlu dikaji, kedua dipelajari, ketiga ditelaah, keempat dilaksanakan, kelima ditindaklanjuti dan keenam dilestarikan.

Inilah yang menjadi perhatian dan sebuah tanggung jawab lahirnya Majelis Adat Aceh sesuai Qanun Provinsi Aceh Nomor 9 tahun 2008 tentang pembinaan adat dan adat istiadat pada Bab V Pasal 9 ayat 2 bahwa adat itu dilaksanakan dalam Lingkungan keluarga, Jalur Pendidikan, Lingkungan Masyarakat, Lingkungan kerja dan organisasi masyarakat.

Jadi disinilah kita laksanakan 6 D tadi pada pengkajian adat dan jalur pendidikan secara terukur dan tersuktur.

Penulis: Faizin

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.