Ini Alasan Kejari Hentikan Perkara Penganiayaan di Lembang Loe Bantaeng

BANTAENG/beritaterbit.com – Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng (Kajari Bantaeng), Dedyng Wibiyanto Atabay SH.MH menghentikan penuntutan perkara penganiayaan tersangka Awaluddin bin Jamaluddin melalui mekanisme restorative justice. Kasus ini resmi dihentikan pada Senin 22 Desember 2021.

Kajari Dedyng menjelaskan bahwa kasus penganiayaan dilakukan oleh tersangka Awaluddin terhadap korban Sadjat.

“Pada kesempatan kali ini secara resmi kami akan menyerahkan hasil kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia Keadilan Restoratif dengan kriteria tertentu di bawa lima tahun, sehingga perkara tidak dibawa ke Pengadilan dan kita hentikan. Jadi harapan kita tetap kembali normal,” Kata Dedyng.

Dedyng menyebutkan, penghentian penuntutan kepada tersangka ini karena berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bukanlah seorang residivis.

“karena terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana,” katanya.

Dedyng juga mengatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka hanya diancam penjara tidak lebih dari lima tahun dan pasal yang kenakan yaitu Pasal 351 ayat 1 KUHP Pidana.

“Setelah melalui proses, maka terjadi kesepakatan damai antara pihak korban dengan terdakwa tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” sebut Dedyng.

Dedyng juga mengatakan pihak korban telah memaafkan perbuatan terdakwa dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkaranya ke tahap persidangan,” pungkasnya.

Sekedar informasi, dalam konferensi pers itu, Kajari didampingi Kasi Pidum Sugiharto SH dan PJU Harsady Hermawan SH.MH (*)

Editor : FS Dg Ngalle

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.