DPRD Kota Blitar Gelar Paripurna Pembahasan Penetapan Rancangan Peraturan Tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan

Kota Blitar, beritaterbit.com – Rapat Paripurna digelar oleh DPRD Kota Blitar dengan tetap menerapakan protokoler kesehatan dan pencegahan covid- 19, rapat paripurna tentang pembahasan Penetapan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, selasa (09/06/2020).

Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim bertindak selaku pimpinan dan dihadiri para wakil pimpinan juga semua anggota DPRD Kota Blitar. Dalam kesempatan itu Syahrul Alim membacakan Penetapan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kota Blitar sebagai inti dalam pembahasan paripurna dalam rapat tersebut.

Pada kesempatan itu Syahrul menyampaikan, kode etik ini untuk mendisiplinkan anggota DPRD Kota Blitar dalam melakukan kegiatan. Semua yang dilakukan para anggota DPRD Kota Blitar harus mengikuti kode etik yang telah ditentukan bersama seperti tertuang dalam paripurna.

“Setelah satu minggu masuk ke pimpinan, surat pengaduan itu sudah harus diteruskan ke Badan Kehormatan untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Lebih lanjut Syahrul juga mengatakan, dalam kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan juga diatur sanksi bagi anggota DPRD yang melakukan kesalahan. Sanksinya tergantung tingkat kesalahan yang dilakukan anggota DPRD.

“Untuk pemberian sanksi bisa langsung diserahkan ke masing-masing partai politik maupun ke hukum. Ada pemilahan, tergantung tingkat kesalahan yang dilakukan,” katanya.

Selebihnya, Ketua DPRD Kota Blitar ini berharap, dengan sudah terbentuknya kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan semakin mendisiplinkan kerja para anggota DPRD Kota Blitar.

“Pembuatan kode etik ini amanah Peraturan Pemerintah (PP). Soal kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan Tahun tahun ini baru kami susun dan tetapkan,” tambahnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Yasin Hermanto mengatakan, para anggota DPRD Kota Blitar bisa bekerja sesuai dengan kode etik yang sudah ditetapkan oleh peraturan yang ada.

“Sangsi yang diberikan kepada anggota yang tidak mentaati peraturan terlebih dahulu mendapatkan teguran dan surat peringatan untuk selanjutnya,” ungkap Yasin.

Wakil Ketua DPRD ini juga menambahkan, Bila ada anggota yang tidak masuk kerja atau tidak menggunakan seragam yang sudah ditentukan, itu juga termasuk melanggar kode etik dewan.

“Dengan demikian semua para anggota DPRD Kota Blitar diharapkan mentaati semua peraturan dan kode etik yang sudah ada. Sehingga dapat melayani masyarakat dengan baik,” pungkas politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa ini.(San)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.