Dinas Pertanian Tulungagung Diduga Tak Beres Tangani Bantuan Hand Traktor

Tulungagung, beritaterbit.com – Bantuan alat pertanian dari Dinas Pertanian Tulungagung yang bersumber APBD tahun 2023 berupa hand traktor yang diberikan kepada Kelompok Tani Pelita Bakti 2 Desa Bandung Tulungagung diduga janggal dan penuh tanda tanya.

Pasalnya, pada daftar calon penerima bantuan berupa hand traktor, Kelompok Tani Pelita Bakti 2 Bandung mendapat total alokasi dana Rp 75.000.000.

Akan tetapi, dalam penelusuran di lapangan Kelompok Tani Pelita Bakti 2 Desa Bandung Tulungagung cuma mendapatkan satu unit hand traktor saja.

Padahal, jika dilihat dari barangnya, tipe dan merk hand traktor tersebut yang diterima oleh Kelompok Tani Pelita Bakti 2 dikisaran harga pasar kira-kira kurang lebih diharga Rp 27 juta sampai 29 juta-an.

Ketika diwawancarai, Ngusman selaku Ketua Kelompok Tani Pelita Bakti 2 mengungkapkan, bahwa bulan Desember kemarin tahun 2023 Kelompok Tani Pelita Bakti 2 telah menerima bantuan satu unit hand traktor dari Dinas Pertanian Tulungagung dan proposal pengajuan bantuan melalui salah satu anggota DPRD Tulungagung. Pada saat pengambilan bantuan di Dinas Pertanian, Ngusman didampingi oleh perangkat desa dan saat ini barangnya berada di gudangnya bu kades.

“Bulan Desember kemarin tahun 2023 Kelompok Tani Pelita Bakti 2 menerima bantuan satu hand traktor mereknya Quick, dulu proposal pengajuan bantuan melalui Bu Susi anggota Dewan. Kami ngambilnya di Dinas Pertanian Tulungagung dan didampingi oleh perangkat desa. Untuk saat ini barangnya berada di dalam gudangnya bu kades, belum digunakan,” ucap Ngusman.

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pertanian Tulungagung Suyanto masih bungkam.

Dilain sisi, Pelaksana Harian Perkumpulan Komunitas Tulungagung Peduli, Susetyo Nugroho menanggapi miring soal bantuan hand traktor tersebut.

“Inilah yang terjadi apabila pokir digelontorkan besar-besaran di saat menjelang pemilihan legislatif, karena sangat rentan untuk disalahgunakan oleh dewan yang mendapatkan jatah pokir itu,” ucap Susetyo.

Lanjutnya, kesalahan yang menonjol apabila terjadi ada indikasi penyelewengan menurut saya ada di dinas terkait, dalam hal ini Dinas Pertanian karena pengguna anggaranya adalah Dinas Pertanian.

“Saya merasa dalam kasus ini tidak mungkin Dewan pengusul pokir akan berbuat sekonyol ini tanpa koordinasi atau kerjasama dengan pengguna anggaran,” tambah Susetyo.

Lebih lanjut Susetyo menyerukan, “Dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH) harus bergerak cepat, karena saya berkeyakinan modus seperti ini bukan satu-satunya pada program-program di Dinas Pertanian,” tegasnya.

Reporter: Agus

Editor: Wulan

Ruangan komen telah ditutup.