Diduga Hambat Proses Hukum, LSM di Simeulue Akan Laporkan Oknum Pimpinan DPRK.

SIMEULUE, BERITATERBIT.COM – Sejumlah LSM dan Ormas di Kabupaten Simeulue menyurati Pimpinan DPRK Simeulue untuk meminta pertanggungjawaban atas Surat Mahkamah Agung RI terkait prosedur proses administrasi pemakzulan (impeachment) Bupati Simeulue atas dugaan kasus video amoral yang beredar pada pertengahan Juli 2019 lalu.

Surat yang ditandatangani Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI tertanggal 23 Agustus 2019 tersebut ditujukan kepada Ketua DPRK Simeulue, sebagai tindaklanjut dari surat Ketua DPRK nomor 170/648/DPRK/2019 tertanggal 2 Agustus 2019 perihal Permohonan Pendapat Hukum terkait persoalan dugaan video amoral mengarah pada peebuatan mesum yang diduga dilakukan oleh Bupati Simeulue Erli Hasim.

Yang pada pada pokonya, isi surat dari Mahkamah Agung tersebut adalah meminta Pendapat Hukum DPRK Simeulue agar persoalan video amoral yang diduga dilakukan Bupati Simeulue tersebut, DPRK Simeulue harus melalui mekanisme hukum sesuai dengan pasal 80 UU nomor 23 tahun 2014, dan selanjutnya Pandapat Hukum DPRK tersebut diajukan ke Mahkamah Agung untuk uji pendapat.

Ketua Ormas Gerakan Rakyat Aceh Damai (GARDA) Zulhamzah mengatakan” konsorsium Ormas dan LSM di Kabupaten Simeulue menyurati DPRK adalah bertujuan untuk meminta pertanggungjawabkan DPRK Simeulue yang telah lama menyimpan dan tidak menindaklanjuti surat dari Mahkamah Agung RI tersebut, sehingga sampai sekarang proses hukum terhadap Bupati Simeulue masih tergantung-gantung.

Akibat dari disembuyikannya dan atau tidak ditindak lanjutinya surat dari Mahkamah Agung tersebut, sehingga persoalan Video Asusila itu tidak ada kepastian hukum baik hukum, ujar Zulhamzah pada hari Selasa (06/7/2021).

Poinnya adalah kita ingin ada suatu fatwa secara hukum, yang perbuatan seorang pemimpin dalam video itu (boleh atau tidak), hal ini kami lakukan agar tidak menjadi fitnah

“Oleh karena itu diduga kuat adanya upaya melindungi dan atau menghambat proses hukum”

adapun LSM dan Ormas yang menyurati DPRK Simeulue itu antara lain Ormas GEMPAR, GARDA, LSM LASKAR dan SODOEM MIRAH.

Terkait kronologis terungkapnya surat tersebut dari MA dijelaskan Zulhamzah, ada bocoran dari seorang anggota DPRK yang menyampaikan kepadanya sekitar bulan September 2020. Setelah diketahuinya ada surat dari MA tersebut, maka pada bulan November 2020 pihaknya dan anggota GEMPAR melakukan RDP dengan DPRK Simeulue.

“Dalam RDP tersebut, semua Anggota DPRK yang hadir menyatakan bahwa mereka baru mengetahui surat tersebut pada saat RDP itu, sehingga mereke terkejut. Jadi, kami menduga ada oknum di dalam DPRK itu yang menyembunyikan, maka surat ini kita minta pertanggungjawaban, agar ketahuan siapa oknum yang menyembunyikan surat ini,” pungkas Zulhamzah.

Oleh karena itu para LSM dan Ormas itu akan segera melaporkan oknum pimpinan DPRK Simeulue itu, tegas Zulhamzah.(*)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.