Di Duga Oknum RT Memotong Bansos BLT Minyak Goreng Dan BPNT

NGANJUK, Beritaterbit.com – Pandemi Covid-19 di Indonesia belum berakhir. Terkait hal tersebut, pemerintah membagikan sejumlah bantuan langsung tunai (BLT) maupun bantuan jenis lainnya kepada masyarakat pada 2022. Salah satunya BLT minyak goreng senilai 6,2 triliun yang menyasar kepada 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pencairan BLT minyak goreng tersebut, rupanya juga bersamaan dengan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) alias bantuan Sembako. Dengan demikian, setiap penerima akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 500 ribu dalam sekali pencairan.

Rinciannya, BLT minyak goreng Rp 300 ribu untuk periode April, Mei, dan Juni 2022 dan bantuan Sembako Rp 200 ribu periode Mei 2022. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah bakal mengebut distribusi bantuan sosial (bansos). Bansos tersebut berupa bantuan pangan nontunai (BPNT) dan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng.

Percepatan distribusi bansos untuk menunjang daya perekonomian masyarakat menjelang hari raya Idulfitri, kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Minggu 17 April 2022.

1. Pengakuan Warga Adanya Dugaan Pemotongan BLT Senilai Rp 25 Ribu Hingga Rp 50 Ribu

Memang benar, awalnya masyarakat menerima bantuan sebesar Rp 500 ribu. Namun hal tersebut tidak berlangsung lama. Para KPM ini diminta Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu oleh pemerintah desa setempat dengan dalih uang lingkungan (penerangan jalan).

“Setelah sampai rumah, kami didatangi oleh Ketua RT setempat dengan memungut Rp 50 ribu dari hasil BLT yang saya dapat,” ujar salah satu KPM asal Dusun Pogalan Desa Sendang Bumen, Senin (18/4/2022) siang.

Diakuinya, permintaan uang senilai Rp 50 ribu di Dusun Pogalan Desa Sendang Bumen, dilakukan petugas saat membagikan undangan kepada masing-masing KPM.

“Saat membagikan undangan, petugas yang membagikan undangan sudah ngomong kalau nanti diminta Rp 50 ribu untuk uang lingkungan,” tambahnya.

Dugaan pungutan yang sama juga dilakukan oleh oknum RT Dusun Jabon Pagri Desa Sendang Bumen. “Penerima BLT (minyak goreng dan BPNT) diminta Rp 25 ribu untuk lingkungan,” ujar salah satu penerima asal Dusun Jabon Pagri.

Menurut kedua warga penerima BLT minyak goreng dan BPNT senilai Rp 500 ribu, pungutan tersebut hanya dilakukan kepada warga yang menerima bantuan. Yang diminta hanya orang yang menerima bantuan, dulu juga dipungut Rp 50 ribu dengan alasan untuk lingkungan, ujar keduanya.

Mereka merasa heran dengan oknum yang memungut hanya kepada penerima bantuan. “Jika alasannya untuk lingkungan, harusnya kan semuanya diminta. Mau tidak ngasih tapi takut dikucilkan,” pungkas keduanya.

Reporter : Gendro

Editor :Prasetyo

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.