Darurat Generasi Bangsa, Polres RL Tangkap Lagi Mahasiswa Pengedar Narkoba

Rejang Lebong, beritaterbit.com – Satres Narkoba Polres Rejang Lebong mengambil tindakan penangkapan paksa terhadap NP (18) dan AW (21), dua mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bengkulu. NP dan AW ditangkap dengan dugaan mengedarkan narkoba di kawasan hukum Rejang Lebong.

“Pada hari Sabtu (22/10/2022) Tim Macan Suban berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkoba di tempat tinggalnya, Jl, Taslim Kelurahan Banyumas, Kecamatan Curup Tengah. Saat digeledah, tim menemukan satu paket sedang narkoba bukan jenis tanaman sabu,” ungkap kasus oleh Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan, S.IK.

Hasil introgasi mengungkapkan bahwa NP merupakan kurir dari AW. Usut punya usut, bahwa NP mendapatkan barang terlarang tersebut dari wilayah timur Rejang Lebong yaitu Kematan Binduriang.

“Dari penyidikan, bahwa transaksi NP dan AW kami temui dalam barang bukti dua unit handphone yang disita. Mereka selalu meet up di pinggir jalan, tidak pada sebuah tempat khusus untuk transaksi,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Cahya Prasada Tuhuteru, S,Tr.K., MH.

Barang bukti didapat saat penyidikan adalah satu paket sedang sabu, plastik klip kecil serta timbangan digital, satu set alat hisap sabu (bong), dua unit handphope serta uang tunai Rp 600 ribu hasil transaksi.

Kedua pelaku ini dijerat oleh Pasal 114 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 1 M dan maksimal Rp 10 M.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.