Bawaslu Kota Kediri Bekerjasama Tim Siber Guna Cegah Kampanye Lewat Media Sosial

Kediri, Beritaterbit.com – Pemungutan dalam Pemilihan umum (Pemilu) 2024 Bawaslu Kota Kediri untuk memastikan kelancaran dalam pengawasan terhadap pemungutan dan perolehan dalam penghitungan suara, Bawaslu Kota Kediri melakukan pemantapan yang seperti dikatakan oleh Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha dalam kegiatan “Press Realese Pengawasan Pemilu Mas Tenang Pemilu 2024”. Kegiatan yang dilaksanakan di gedung Kantor Bawaslu Kota Kediri di Jl. Himalaya Nomor 4A pada senin (12/02/2024).

Dalam hal pelanggaran pada masa tenang, Bawaslu Kota Kediri telah menertibkan 800 alat peraga kampanye lebih (APK). Adapun jumlah APK seluruhnya di setiap kecamatan masih belum diketahui pastinya.

“Hingga saat ini barang bukti APK disimpan di dua tempat, Kantor Kecamatan Pesantren dan Kantor Kelurahan Burengan,” beber Yudi pada awak media.

Yudi menekankan bahwa pengawasan akan berlangsung hingga calon legislatif ditetapkan sebagai anggota DPRD kota dan kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI serta Presiden dan Wakil Presiden 2024.

“Dalam hal ini kami melakukan pemantapan melalui Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD), yang selanjutnya diteruskan ke tempat masing-masing pemungutan dan penghitungan suara (TPPS),” ujarnya.

“Juga malam ini akan dilakukan patroli pengawasan bersama Sentra Gabungan Pengawasan dan Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu), juga pengawalan distribusi logistik,” imbuhnya.

Dalam hal penanganan antisipasi pelanggaran kampanye pada masa tenang di media sosial, Bawaslu Kota Kediri melalui Divisi Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Hartono menyebutkan pihaknya telah menyiapkan tim siber untuk patroli di platform media sosial selain patroli pengawasan pada masa tenang Pemilu 2024.

Pihaknya menegaskan bahwa bekerja sama dengan kelompok kerja siber melakukan patroli pengawasan di media sosial, khususnya akun media sosial peserta pemilu yang terdaftar.

“Pada masa tenang menjelang hari pencoblosan, kami juga fokus patroli di platform media sosial antisipasi adanya kampanye lewat medsos. Tentu tim siber mengawasi media sosial peserta pemilu yang sudah didaftarkan termasuk akun media sosial pribadi peserta,” kata Hartono dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu Kota Kediri.

Menurutnya, patroli pengawasan pada masa tenang ini juga fokus pada bentuk pengawasan aktivitas kampanye lainnya karena masa kampanye sudah selesai, peserta pemilu tidak boleh ada aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun.

“Oleh karena itu, pengawasan terkait dengan kegiatan yang dapat dipersepsikan sebagai kegiatan kampanye itu juga menjadi salah satu fokus yang kami lakukan dalam pengawasan ini,” bebernya.

Bawaslu dan panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan dan panwaslu kelurahan/desa, kata dia, juga mengawasi terkait dengan konten-konten yang ada di media massa termasuk media sosial yang bisa dimaknai sebagai kampanye.

Terkait dengan pengawasan di media, baik itu media elektronik, media cetak, maupun media sosial, pihaknya bekerja sama dengan tim siber terus menelusuri portal-portal atau konten berita di internet.

Hartono mengatakan bahwa Bawaslu dan jajarannya juga melakukan patroli antipolitik uang bersama dengan Sentra Gakkumdu.

Ia berharap pada masa tenang ini benar-benar menjadi masa yang tidak boleh ada aktivitas kampanye.

Jika ada indikasi kampanye, berdasarkan Surat Instruksi Nomor 5 Tahun 2023 yang disampaikan oleh Bawaslu RI, pihaknya akan menindak tegas dugaan kampanye pada masa tenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejak memasuki masa tenang pada hari Minggu (11/2/2024), kata dia, pengawas pemilu setempat patroli pengawasan alat peraga kampanye yang masih terpasang. Dalam hal ini, pihaknya bekerja sama dengan penyelenggara teknis (KPU), Satpol PP, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

“Distribusi logistik ke kecamatan, ke desa dan bahkan ke tempat pemungutan suara jadi fokus kami melakukan pengawasan,” pungkasnya.

Reporter: Gendro

Editor: Wulan

Ruangan komen telah ditutup.