Bawa Ganja Dalam Bagasi Motor, 4 Pemuda Ditangkap Polisi

KEPAHIANG, beritaterbit.com – Empat orang pemuda harus ditangkap personil Polres Kepahiang Polda Bengkulu yang tengah melakukan patroli lantaran kedapatan sedang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di jalan raya.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik., M.Ap., hari ini (13/01/22 ) mengungkapkan, adapun keempat tersangka yang berhasil ditangkap oleh pihaknya tersebut diantaranya berinisial PG (21) warga Dusun 1 Pulau Beringin Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), RY (26) warga Daspetah II Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, RS (23) serta HW (23) keduanya warga Desa Ujan Atas Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang.

“Tersangka kami tangkap hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 di Jalan Lintas Kepahiang-Curup tepatnya di Desa Pelangkian Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang,” ungkap Kapolres Kepahiang.

Kapolres kepahaing menjelaskan, penangkapan keempat tersangka berawal pada Kamis 13 Januari 2022 sekitar pukul 01.30 Wib. Anggota Sat Reskrim Polres Kepahiang yang dipimpin langsung Kasat Reskrim dan anggota tim Elang Jupi melaksanakan hunting/patroli.

Saat melintas di Jalan Lintas Kepahiang-Curup tepatnya Desa Pelangkian Kecamatan Kepahiang Kab. Kepahiang, terdapat 2 orang yang mencurigakan dengan mengendarai 1 unit motor Honda Beat warna biru putih dan pada saat diberhentikan pelaku An. ROBI YUNITA terlihat membuang sesuatu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati 1 paket narkotika jenis ganja di dalam plastik hitam dibalut dengan kertas warna merah.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut bahwa benar punya tersangka dan tersangka mengakui mendapatkan barang tersebut dari teman tersangka HW, kemudian tersangka langsung diamankan ke Polres Kepahiang dan anggota Sat Reskrim Polres Kepahiang langsung berkoordinasi dengan anggota Sat Narkoba Polres Kepahiang.

Selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres Kepahiang langsung mem-Back Up anggota Sat Narkoba Polres Kepahiang untuk melakukan pengembangan. Selanjutnya anggota Polres Kepahiang yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan KBO Sat Narkoba dan anggota Sat Reskrim langsung melakukan pengembangan dan langsung menuju ke tempat tersangka mengambil narkotika jenis ganja tersebut yang berada di Desa Ujan Mas Kabupaten Kepahiang dan langsung dilakukan penangkapan tersangka dan ditemukan 1 paket narkotika jenis ganja yang dibalut dengan tisu warna putih yang terletak di dalam lemari kemudian tersangka berhasil diamankan bersama temannya.

“Dari tersangka kita berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan no polisi BD 4156 SJ, 1 paket besar narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik warna hitam dan dibalut kertas warna merah, 1 paket kecil narkotika jenis ganja dengan dibalut tisu warna putih, 1 buah jaket parasut warna coklat, 1 buah tas ransel warna hitam merk Eiger, 1 unit handphone merk Oppo A37 warna hitam, 1 unit handphone merk Realme c11 warna biru, uang RP 164.000, 1 unit handphone merk Vivo 1817 warna hitam, 1 unit handphone merk Vivo Y12 warna merah hitam, 1 buah dompet warna coklat, serta 1 buah dompet warna hitam,” jelas Kapolres Kepahiang.

Kapolres Kepahiang mengatakan, saat ini keempat tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepahiang guna dilakukan preoses penyidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah keempat tersangka ini merupakan jaringan nasional atau lintas daerah,” pungkas Kapolres Kepahiang.

Sumber Tribratanewsbengkulu.polri.go.id

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.