Amankan Warga Ipuh, Polres Mukomuko Sita 3 Paket Sabu

Mukomuko, beritaterbit.com – Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Mukomuko Polda Bengkulu pada sore hari Minggu (20/03) yang lalu, seorang pria inisial AN (38) Warga Kecamatan Ipuh ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kejahatan narkotika.

Hal ini ditegaskan Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Witdiardi S.IK. MH, pagi hari ini Rabu (23/03) didampingi Kasat Narkoba IPTU Teguh Budiyanto, SE, saat menggelar konferensi pers yang digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Tersangka diamankan saat berada di kamar kontrakan, dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 3 (tiga) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening yang dimasukkan ke dalam pipet plastik warna merah,” tambahnya.

Saat ini tersangka masih diamankan dengan sangkaan melanggar Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor.35 tahun 2009 tentang narkotika pungkas kapolres mengakhiri.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.