Aksi Damai, LSM Kahuripan dan FKMB Tagih Janji Kejari Tulungagung

Tulungagung, beritaterbit.com – Forum Komunikasi Masyarakat Desa Batangsaren (FKMB) dan LSM Kahuripan menggelar aksi damai di depan gedung Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk menagih janji kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaan tindak pidana Korupsi PAD, ADD dan DD Tahun Anggaran 2014 sampai 2019 di Desa Batangsaren,Tulungagung, Kamis (28/12/23).

Dalam orasinya, Penasehat LSM Kahuripan Ahmad Dardiri mengingatkan kepada Kejari Tulungagung akan janji yang pernah diberikan kepadanya dan meminta untuk menepati janjinya.

“Katanya enam bulan akan tuntas, namun demikian sampai sekarang masih juga tidak jelas kepastian hukumnya. Yang ada malah tambah molor seolah-olah diolor-olor dan putus tidak ada kejelasan. Kami mohon kepada yang terhormat Bapak Kajari Tulungagung untuk bisa menemui kami sekarang supaya kami disini mendapatkan jawabannya,” ucap Dardiri.

Setelah melakukan orasi, pihak Kajari Tulungagung bersedia menemui dan meminta beberapa orang sebagai perwakilan untuk bertemu Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Saat dimintai keterangan setelah bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ahmad Dardiri mengatakan, “Kami sudah bertemu dengan Kajari beserta jajarannya, dan hasil dari audensi tadi kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Batangsaren menjadi prioritas dan segera akan dituntaskan. Tapi disini tidak menjelaskan berapa bulan atau hari kasus ini akan selesai, entah itu satu bulan atau dua bulan, kami akan tunggu. Sampai saat ini kami masih memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk menuntaskan kasus ini,” terangnya.

Lebih lanjut Dardiri mengatakan, “Setelah kami mengetahui kesulitan-kesulitan yang dialami oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung dan kami anggap kesulitan itu wajar, kami memakluminya. Kita berikan waktu yang secukupnya untuk menuntaskan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan jika nanti dengan berjalannya waktu dan melihat dinamika yang berkembang pada kasus ini, apabila tidak sesuai dengan harapan kami, kami akan berbalik arah dan mencabut dukungan ini,” tambah Dardiri.

Di tempat yang sama, Kasi Pidsus Beni Agus Setiawan saat diwawancarai sejumlah awak media mengatakan, “Kami akan segera tuntaskan perkara ini, kami akan memberikan kepastian hukum. Apabila perkara ini layak di sidang kan, kami akan sidangkan dan jika tidak layak disidangkan, kami akan hentikan perkara ini,” jelas Beni.

Sementara itu, Mohammad Ababilil Mujahiddin atau panggilan akrabnya Billi sebagai penasehat hukum pihak pelapor mengatakan, “Kasus ini pada bulan April tahun 2022 statusnya sudah dinaikkan ke penyidikan, normatifnya kalau sudah dilakukan penyidikan, tinggal tunggu siapa tersangkanya. Dan sekarang bulan Desember tahun 2023, jadi sudah berjalan kurang lebih 18 bulan. Sampai saat ini belum ada tersangkanya, kami pihak pelapor dan warga menunggu hal itu,” beber Billi.

Reporter: Agus

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.