Kades Ditahan, Kasus Lain Muncul Lagi

Rengat, Beritaterbit.com – Terdakwa Tursiwan (Kades) Air Putih Kecamatan Lubuk Batu Jaya digiring petugas Kejari Inhu masuk tahanan untuk dititipkan ke tahanan Polsek Rengat Barat. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 September 2021 lalu, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) lakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Air Putih, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Tursiwan.

Kades Air Putih diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp410.453.730. “Terdakwa dititipkan tahanan Polsek Rengat Barat,” ujar Kajari Inhu, Furqon Syah Lubis SH MH didampingi Kasi Pidsus Eliksander Siagian SH, Kamis (21/10/2021).

Menurutnya, ada kerugian negara yang dilakukan terdakwa atas pekerjaan fisik yang bersumber dari APBDes Air Putih tahun 2019 lalu. Di mana pagu anggaran pekerjaan senilai Rp1.632.380.249.

Dari pagu anggaran tersebut diperuntukkan bagi pekerjaan fisik di antaranya, turap penyangga, pembuatan badan jalan, pembuatan saluran parit dan pembangunan jembatan beton. “Turap penyangga itu, saat ini telah roboh,” ungkapnya.

JPU Kejari Inhu Tuntut Kades Air Putih 5 Tahun Penjara

Masih katanya, dari empat kegiatan itu ditemukan pertanggungjawaban dana yang tidak sesuai dengan realisasinya. Disamping itu ada kegiatan BUMDes dan pembayaran honor guru PAUD, TK yang dilaksanakan secara fiktif.

Tidak itu saja, pekerjaan fisik yang dilakukan terdakwa selaku Kades tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK). Sedangkan TPK yang ada, hanya formalitas saja. “Saat ini tinggal penetapan jadwal sidang,” terangnya.

Kasus dugaan korupsi Kepala Desa Air Putih kembali sidang di Komisioner Informasi Provinsi Riau karena gagal mediasi. Dalam pelaksanaan sidang dihadiri Perkumpulan PKN sebagai pemohon sedangkan termohon dihadiri PLT Kades Air Putih.

Kemudian dalam sidang pihak PKN memberikan laporan hasil temuan tentang dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa yang sedang ditahan oleh penegak hukum. Saat sidang berjalan hakim minta termohon memberikan dokumen kalau ada, jika tidak sidang ditutup, (31/5/2022). (Toman)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.