Kejari Inhu Tetapkan Kades Air Putih Tersangka Korupsi Rp 1,6 Milyar

INHU,Beritaterbit.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hulu, Riau menetapkan seorang tersangka inisial TS (53) selaku Kepala Desa Air Putih aktif, Kecamatan Lubuk Batu Jaya dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) anggaran tahun 2019 lalu. Hal ini tentunya setelah melakukan proses panggilan umum oleh tim penyidik.

Kajari Inhu Furqon Syah Lubis SH MH, melalui Eliksander Siagian SH sebagai Kasi Pidsus dalam konferensi pers pada Kamis (2/9) mengatakan bahwa dalam kasus ini negara dirugikan senilai Rp 410 juta dari pagu anggaran kurang lebih 1,6 milyar.

” TS diyakini memiliki modus mengambil dana setelah dicairkan dari bank Riau Kepri. Kemudian membuat pertanggungjawaban tidak sesuai dengan realisasinya. Tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan fisik DD serta tersangka diindikasikan mempergunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya,” terangnya.
Siagian SH, ada lima kegiatan pembangunan fisik yang tidak sesuai dengan spek. Diantaranya, saluran parit, parit dan jalan, jembatan serta turap penahan tanah.

Dengan demikian, TS disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tetang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berkaitan untuk tersangka saat ini, kata Ketua Tim Penyidik Kejari Inhu belum dilaksanakan penahanan karena tim penyidik masih melakukan pemberkasan. Namun demikian TS telah dilakukan pencekalan ke bidang intelijen.

” Terkait dengan dokumen – dokumen telah didapatkan oleh penyidik. Selanjutnya penahanan akan dilaksanakan dalam lanjutan tahapan penanganan perkara,” tutupnya.T Sipahutar

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.