Pemungutan Zakat ASN di Kota Bengkulu Sudah Berjalan

BENGKULU, beritaterbit.com – Penyusunan regulasi pemungutan zakat penghasilan melalui pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) terus mengemuka. Bahkan, Kementerian Agama berencana akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) agar program tersebut bisa terlaksana.

Meskipun menimbulkan pro dan kontra, banyak daerah sebenarnya sudah menjalankan program tersebut. Salah satunya adalah Kota Bengkulu.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bengkulu Abdurahman Alkaf mengatakan pemungutan zakat melalui pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bengkulu sudah berjalan. Bahkan berlangsung sekira enam tahunan lalu.

“Pelaksanaan pemotongan gaji ASN itu sudah lama, sejak zaman Walikota Ahmad Kanedi dulu sudah berjalan,” kata Alkaf, ketika diwawancari di Masjid Agung At-taqwa, Rabu (21/2/2018).

Namun, lanjut Alkaf, pemotongan zakat tersebut hanya bersifat sukarela. Artinya tidak semua ASN membayarkan zakatnya secara rutin setiap bulan melalui pemotongan gaji di kantornya.

“Sifatnya masih imbauan, belum ada Perwal atau Perda. Jadi yang mau saja,” tambahnya.

Dia menyampaikan, jumlah zakat yang diterima pun berfluktuasi. Kadang Baznas mengumpulkan Rp 75 juta, kadang Rp 65 juta dan kadang dibawah Rp 60 juta per bulannya.

“Kalau dirata-ratakan, sekitar Rp 60 juta per bulan,” imbuhnya.

Menurutnya, pemungutan zakat kepada ASN muslim ini sangat penting. Sebab, selain membersihkan harta muzakki, zakat juga dapat dimanfaatkan untuk membantu kaum dhuafa yang ada.

“Seharusnya ada peraturan yang menguatkan agar ASN bisa menyalurkan zakatnya ke Baznas,” kata dia.(ADV/Media Center Kominfo Kota Bengkulu)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.