Sukses, Polres Kepahiang Tangkap SA (50) Setelah 4 Tahun Buron

Kepahiang, beritaterbit.com – Sat Reskrim Polres Kepahiang yang dipimpin oleh KASAT RESKRIM AKP Umar Fatah, S.H., M.H., dan KBO SAT RESKRIM IPTU Joni Karter, S.H. beserta Anggota Unit Pidum dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kepahiang berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan berdasarkan DPO Nomor : DPO/25/X/2016/Reskrim dengan inisial SA (50) di kediamannya yang berada di Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Kamis (04/06/2020).

SA (50) masuk DPO berdasarkan laporan ZB (39) yang merupakan menantu korban pencurian dengan kekerasan AB (71) pada tanggal 3 Oktober 2016.

Kronologi kejadian malang yang menimpa AB (71) itu terjadi pada kamis 17.30 WIB (15/09/2016), petang itu korban sedang berada di pondok kebunnya yang berada di Talang Marto Desa Benuang Galing Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang. didatangi ke 6 (enam) pelaku dan di ancam menggunakan senpi laras pendek rakitan dan sajam, korban hanya bisa pasrah dan di ikat di luar pondok dan di pukuli menggunakan tangan kosong oleh para pelaku, setelah melakukan kekerasan itu para pelaku dengan leluasa memasuki pondok korban dan melarikan uang senilai Rp 62.000.000,- (Enam Puluh Dua Juta Rupiah) beserta Lada kering sebanyak 6 Karung dengan berat kurang lebih 400 Kg dan korban di tinggalkan tetap dalam posisi terikat.

Setelah empat tahun masuk DPO Nomor: DPO/25/X/2016/Reskrim, SA (50) berhasil di lacak dan di amankan pada Kamis kemarin (04/06/2020), di rumahnya yang berada di Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, Pelaku berusaha melarikan diri saat ditemui di kediamannya dan berhasil diamankan dangan tindakan tegas yang terukur, dengan barang bukti terlampir.

Untuk kelima Pelaku lainya dengan inisial RI, AI, HI, ML, dan JY dengan informasi terbaru posisi mereka yang sudah di kantongi berdasarkan keterangan dari SA (50) dan masih dalam pengejaran. (Rls)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.