HIMATARA UIN Ar-Raniry Banda Aceh Gelar Diskusi ALC

Banda Aceh, beritaterbit.com – Aceh Lawyers Club (ALC) yang di bentuk oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara (HIMATARA) Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Ar-Raniry menggelar diskusi dengan tema Masa Jabatan Presiden Tiga Priode Dan Pemilihan Presiden Oleh MPR RI; Kepentingan Elite Atau Kehendak Rakyat?. Sabtu (14/12/2019).

Diskusi ALC yang di gelar di Aula Badan Kesbangpol Provinsi Aceh menghadirkan narasumber antara lain Tuanku Muhammad, Anggota Komisi 1 DPRK Banda Aceh mengangkat Paradigma Hukum tentang Legitimasi Jabatan Presiden, Indra Milwady, S.os, Ketua KIP Banda Aceh menyampaikan tema Komisi Pemilihan; KPU atau MPR ?. Yang bertemakan tentang Dinamika dan Gejolak Politik Pasca Reformasi tentang Pemiliha Presiden disampaikan oleh Zawir Rahmi SE, Perwakilan Kepala Badan Kesbangpol Aceh.

Sementara Dr. Fajran Zain, MA, Director of Aceh Institute mengusung tema Reformasi 1998; Kegagalan atau Keberhasilan?, Erlizar Rusli, S. H., M. H Dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN memberikan materi tentang Konsep Ideal Ketatanegaraan Indonesia dalam Penetapan Presiden, serta Zainal Abidin, S. H., M. Si, Dosen Fakultas Hukum UNSYIAH Banda Aceh mengusung tema Sila Ke-4; Apakah Kontradiktif dengan Realitas Politik?, didampingi Iping Rahmat Saputra, M. Sc sebagai moderator.

Ketua Panitia, Musrafiyan Mahasiswa Hukum Tata Negara, UIN Ar-Raniry menyampaikan kegiatan ini akan melibatkan kurang lebih 80 peserta yang berasal dari para pemangku kepentingan yang memiliki perhatian dan berkepentingan terhadap kegiatan Aceh Lawyers Club (ALC), antara lain Mahasiswa/i Se-wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar, Akademisi dan Peneliti, Instansi Pemerintah dan Media Masa dan Penggiat/pemerhati isu Politik dan Hukum.

Tujuan dilaksanakannya acara ALC untuk memberikan rujukan bagi beragam kalangan dalam menelaah kembali keefektifan produk-produk hukum/kebijakan yang tidak transparansi dan kurang membuka ruang bagi publik dalam menyampaikan aspirasi; dan Mendorong pemerintah dalam peningkatan kebijakan-kebijakan optimalisasi aturan perundang-undangan di Indonesisa yang selaras dengan Amandemen UUD 1945.

“Selain itu menjadikan dasar hukum dan pelaksanaan kebijakan di Indonesia sebagai salah satu tonggak penyokong keterlibatan bangsa dalam menjalankan aturan yang pro atas rakyat,” tuturnya. (MI)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.