Usulan Pjs Kades Pagar Gunung Bukan Wewenang BPD Setempat

Bengkulu Tengah, beritaterbit.com – Usulan Pjs Kepala Desa Pagar Gunung, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah, itu bukan wewenang Badan Pemusyawarah Desa ( BPD ) setempat. Pasalnya, tidak ada aturan yang memperbolehkan BPD atau Perangkat Desa setempat mengusulkan Pjs Kepala Desa tersebut.

Hal ini diungkapkan Devi Junaidi, Camat Semidang Lagan, bahwasanya Badan Pemusyawarah Desa (BPD) Pagar Gunung tidak berhak membuat usulan untuk Pjs Kepala Desa tersebut karena itu bukan wewenang BPD dan Perangkat Desa setempat.

“Jangankan BPD dan Perangkat Desa mengusulkan lagi, Camat saja tidak ada wewenang untuk mengusulkan Pjs Kepala Desa Pagar Gunung itu,” ungkap Devi Junaidi

Itu kata Devi Junaidi sifatnya Kebijakan jadi yang lebih berwenang Bupati siapa yang ditunjuknya sebagai Pjs Kepala Desa, sedangkan Kecamatan hanya sekedar menghargai saja untuk menujuknya padahal itu sudah kebijakan Pemerintah setempat.

Lanjut Devi Junaidi, semua itu kebijakan jadi siapapun yang di jadikan Pjs Kepala Desa tetaplah itu keputusan Bupati masalah polemik di desa itu tergantung warga desa yang jelas yang di tunjuk Pjs Kepala Desa sudah dilantik berapa hari lalu.

“Dengan adanya penolakan Pjs Kepala Desa itu pihak Camat Semidang Lagan sudah membawa usulan dari desa jadi atau tidak Pjs itu di ganti atau tidak itu tinggal kebijakan Pemda Bengkulu Tengah dan yang jelas kita tunggu saja hasil dari Pemda Setempat masalah Pjs Kepala Desa Pagar Gunung tersebut,” Demikian Devi Junaidi.(cw)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.