Untuk mengurangi kemacetan, dishub Gayo Lues Tertibkan PKL di Kota Blangkejeren

GAYO LUES, Beritaterbit.com – Untuk mengurangi kemacetan dan kesemerautan lalu lintas di pusat Kota Blangkejeren, Dinas Perhubungan bersama Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM dan Instansi terkait lainnya akan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan dibadan jalan dan trotoar diseputaran Blangkejeren dan Pasar Centong.

Kepala Dishub Gayo Lues, Nopal menerangkan, penertiban ini berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan surat edaran Bupati Gayo Lues nomor: 510/162/II/2021 tentang larangan berjualan PKL dibadan jalan dan trotoar diseputaran Blangkejeren dan Pasar Centong.

Menurut Kadis Perhubungan pedagang yang berjualan di trotoar, bahu dan badan jalan sudah mengambil hak pengguna jalan, apalagi dalam bulan Ramadhan akan banyak tumbuh pedagang musiman yang sangat mengganggu arus lalu lintas.

Adapun sasaran penertiban pertama yaitu mulai dari jalan pasar lama belok kanan sampai ke depan pendopo Bupati. Sasaran kedua adalah pedagang yang berjualan disepanjang jalan centong atas dan jalan Durin,” ujarnya, Sabtu (10/04/2021).

Kadis Perhubungan menjelaskan, pedagang takjil akan di pusatkan di Depan Bale Musara dalam pagar, sedangkan pedagang yang di Centong Atas sudah disiapkan tempatnya di Pasar Buntul Tajuk oleh Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM.

Kami berharap masyarakat Gayo Lues dapat mematuhi aturan ini demi lancarnya jalan lalu lintas. (JD)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.