Toko Kelimutu Ruteng Diduga Menampung Rokok Ilegal Jenis Arrow, Java dan Miami

Manggarai, beritaterbit.com – Maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Manggarai hingga kini belum berhasil dikendalikan oleh Aparat Penegak Hukum dan Bea Cukai. Para mafia dan penyelundup masih bebas melakukan peredaran barang ilegal ini ke setiap toko-toko besar bahkan kios kecil di Ruteng.

Pemilik Toko Kelimutu Ruteng yang tidak mau disebutkan namanya saat diwawancara awak media menjelaskan, bahwa bisnis rokok ilegal ini bukan hanya satu orang melainkan banyak orang yang ada di Ruteng.

“Jujur saya bukan ambil langsung dari perusahaan, tapi saya ambil dari orang yang punya toko grosir di ruteng. Silahkan cari saja toko grosirnya. Disini ada yang namanya Jhon. Dulu dia kontrak di Mingkuang, sekarang kami komunikasinya by phone saja,” jelas pemilik Toko Kelimutu tersebut.

Menurutnya, bisnis rokok ilegal ini memang merugikan negara. Toh semua orang banyak juga yang merugikan negara seperti korupsi.

“Saya kan pedagang, saya berhak menjual barang-barang apa saja yang dibutuhkan pelanggan. Cuman kami berani begini kalau tidak dibekingi, kraeng mengertilah. Bea cukai pernah datang kesini,” ungkapnya.

Ditambahkannya, rokok ilegal jenis Arrow, Java dan Miami dia edar di seputaran Ruteng bahkan ke Manggarai Timur.

“Memang bisnis ini merugikan negara. Tapi sebagai masyarakat Indonesia kita memanfaatkan celah yang ada. Kalau mereka tegas kan tidak mungkin ini rokok ada,” tutupnya.

Seperti kita ketahui, rokok Ilegal yang dijual bebas diberbagai toko di Ruteng bahkan dikalangan pecinta rokok jenis rokok illegal ini tidaklah asing dan sangat diminati berbagi kalangan, baik para pekerja kantong tipis. Bahkan sampai juga Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena harganya yang murah dan terjangkau, dibanding rokok berpita cukai yang harganya berkali lipat dan mahal.

Sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot dan tembakau iris, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Manggarai meningkat. Kenaikan tarif CHT ini lantas menjadi peluang bagi produsen rokok ilegal.

Modus peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Manggarai Raya dengan menjual rokok polosan atau tidak dilekati pita cukai, rokok dilekati pita cukai palsu atau penggunaan pita cukai bekas.

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

1. Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

2. Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Penulis: Kordianus

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.