Tiga Toko Grosir di Ruteng Menjual Rokok Ilegal Jenis Arrow dan Saga

Manggarai, beritaterbit.com – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Manggarai Raya hingga kini masih jadi berbincangan publik lantaran peredaran barang ini terkesan dibiarkan oleh pihak Bea cukai.

Bagaimana tidak, peredaran rokok ilegal ini menyasar ke tiga Toko Grosir di Ruteng, yakni Toko Imanuel, Toko Corgito Ergo Sum dan Toko Intan mulia.

Ketiga toko grosir tersebut menampung dan menjual rokok ilegal jenis Arrow dan Saga kepada masyarakat.

Salah satu sumber yang berinisial YP kepada Beritaterbit menjelaskan bahwa ketiga toko grosir tersebut menjual rokok ilegal jenis Arrow dan Saga dengan skala besar.

“Saya pernah beli di tiga toko grosir itu dengan harga Rp11. 200.000 untuk satu dos besar isi 10 ball,” terang YP.

Tak sampai disitu, YP yang adalah pedagang kaki lima meminta awak media ini untuk tidak di ekspose.

Sementara pemilik toko grosir imanuel yang tidak mau sebutkan namanya saat diwawancarai mengaku menjual barang tersebut karena kebutuhan dan selera masayarakat akan rokok tersebut.

“Kita menjual ini juga karena selera masyarakat dan juga harganya murah. Toh, toko saya pernah didatangin pihak bea cukai, ga dipermasalahkan. Dan bukan hanya kami juga yang menjual barang ini pak, banyak toko grosir lain yang menjualnya juga,” ungkap pemilik toko grosir emanuel, Jumat (28/7/2023).

Selain pemilik toko imanuel, juga pemilik toko Corgito Ergo Sum mengatakan hal yang sama seperti yang disampaikan pemilik toko imanuel. Namun, pemilik toko Corgito Ergo Sum meminta awak media ini untuk tidak di ekspose.

“Kalau mau berantas ini pak, jangan hanya kami, pedagang yang punya kios kecil juga mesti di usut. Dan yang jual ini juga hampir semua toko grosir di Ruteng yang jual ini. Bapak, jangan merekam yah, tolong jangan di ekspose. Kalau bapak mau untuk berantas ini barang harus ke agennya. Nanti kita akan beritahu jam bongkarnya mereka disini nanti,” ungkap pemilik toko Corgito Ergo Sum.

Mirisnya,kata pemilik toko Corgito Ergo Sum bahwa pembongkaran barang ini dilakukan malam hari dari mobil ekspedisi dan dikawal oleh aparat penegak hukum.

“Nanti saya beritahu bapak jam bongkarnya mereka nanti. Biasanya mobil ekspedisi yang muat itu bongkar malam dan dikawal oleh aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Lain lagi pemilik toko Intan Mulia saat diwawancarai awak media malah mempertanyakan awak media ini bagaimana cara berantas rokok ilegal tersebut.

“Saya ini tangan ketiga saja pak. Justru sampai saat ini saya masih bingung, kenapa peredaran rokok ilegal ini belum bisa dihentikan. Tapi, saya justru bersyukur dengan adanya peredaran rokok ilegal ini, toko saya jadi dikenal banyak orang,” ungkap om elan pemilik toko Intan mulia kepada Beritaterbit, Sabtu (29/7/2023).

Pemilik toko Intan mulia juga malah mengarahkan awak media ini untuk bertanya ke toko lain ihwal peredaran rokok ilegal ini. Dirinya juga menjelaskan bahwa keuntungan dari penjualan rokok ilegal ini lumayan untung.

“Pak coba tanya ke toko lain pasti mereka juga jual ini barang. Memang kalau bicara keuntungannya lumayan juga pak untuk bisa memberi gaji karyawan saya,” tutupnya Bapa Elan sapaan akrabnya.

Untuk diketahui, Cukai adalah sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan undang-undang merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan. Namun, rokok ilegal adalah rokok yang pungutan cukainya tidak dilunasi.

Sanksi Pengedar Rokok Ilegal

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Penulis: Kordianus

Editor: Wula

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.