Beroperasi Setahun, Gudang Penampungan Rokok Ilegal di Ruteng Luput Pantauan APH

Manggarai, beritaterbit.com – Maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Manggarai hingga kini belum berhasil dikendalikan oleh Aparat Penegak Hukum dan Bea Cukai.

Para mafia dan penyelundup masih bebas melakukan peredaran barang ilegal ini ke setiap toko-toko besar bahkan kios kecil di Ruteng.

Pantauan media di lokasi, terlihat satu gudang penampungan rokok ilegal jenis Apel yang sudah beroperasi selama setahun lebih tanpa diawasi oleh pihak kepolisian. Gudang tersebut milik om Dami selaku distributor rokok ilegal jenis Apel yang terletak di Langkas Langgo, kelurahan Carep.

Ayu asal Kumba, seorang admin di gudang tersebut mengaku dirinya sudah bekerja selama setahun di gudang penampungan rokok ilegal jenis Apel milik om Dami. Dirinya mengaku bahwa gudang tersebut selama ini menampung rokok jenis Apel yang dibawa dari Surabaya.

“Disini hanya penampungan rokok jenis Apel kak. Dan sekarang sudah sebulan stoknya habis,” terang Ayu.

Selain itu, Ayu menjelaskan bahwa rokok Apel yang diedar selama ini hanya seputaran Kota Ruteng seperti di toko-toko dan kios kecil dengan menggunakan dua mobil box milik om Dami.

Sementara, Tanta Risal salah satu pemilik kios yang tak jauh dari gudang penampungan rokok ilegal milik om Dami mengaku pernah membeli rokok jenis Apel di gudang tersebut dua bulan yang lalu.

“Dulu sekitar dua bulan lalu saya beli rokok ke mereka pak. Tapi sekarang sudah tidak lagi karena takut operasi,” ungkap Tanta Risal.

Tak hanya Tanta Risal, Tanta Yuni juga pemilik kios yang jaraknya sekitar 10 meter dari gudang tersebut mengaku hal yang sama seperti yang disampaikan oleh Tanta Risal. Dirinya mengaku bahwa sering membeli rokok jenis Apel di gudang tersebut. Tapi selama sebulan ini saya tidak beli lagi, karena stok di gudang sudah habis.

“Saya sering beli itu di gudangnya dia pak. Tapi sekarang sudah tidak ada stok lagi mereka bilang,” tutur tanta Yuni.

Sementara warga lain bernama Ferdi saat diwawancara awak media ini mengaku tidak tahu sama sekali kalau rumah yang ada di sekitar mereka itu adalah gudang penampungan rokok ilegal jenis Apel.

“Mohon maaf pak saya tidak tahu sama sekali kalau di atas itu gudang penampungan rokok ilegal. Memang kami sering liat setiap pagi bahkan sore ada dua mobil box yang keluar masuk di rumah tersebut, tapi kami tidak tahu apa isinya,” terang Ferdi.

Ferdi meminta jika benar rumah tersebut adalah gudang penampungan rokok ilegal, maka dirinya sebagai warga akan meminta Aparat Kepolisian untuk proses distributornya.

“Jujur pak, saya baru tahu dan menyesal sekali kalau rumah tersebut adalah gudang penampungan rokok. Oleh karena itu, saya berharap Aparat Kepolisian segera tangkap distributornya,” imbuhnya.

Terpisah, om Dami selaku distributor rokok ilegal jenis Apel tersebut saat dikonfirmasi awak media via telpon membantah bahwa dirinya sudah lama sekali tidak bisnis itu.

“Saya masih diluar kota pak. Saya tidak urus itu lagi. Sudah dua bulan lebih bisnis saya tidak aktif,” tutup Dami.

Seperti kita ketahui, rokok Ilegal yang dijual bebas diberbagai toko di Ruteng bahkan dikalangan pecinta rokok, jenis rokok illegal ini tidaklah asing dan sangat diminati berbagi kalangan baik para pekerja kantong tipis. Bahkan sampai juga Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena harganya yang murah dan terjangkau, dibanding rokok berpita cukai yang harganya berkali lipat dan mahal.

Sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot dan tembakau iris, peredaran rokok ilegal di Kabupaten manggarai meningkat. Kenaikan tarif CHT ini lantas menjadi peluang bagi produsen rokok ilegal.

Modus peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Manggarai Raya dengan menjual rokok polosan atau tidak dilekati pita cukai, rokok dilekati pita cukai palsu atau penggunaan pita cukai bekas.

Penulis: Kordianus

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.