Nganjuk, beritaterbit.com – Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira jam 15.00 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota berhasil ungkap kasus tindak pidana jenis Judi Togel, Tersangka ST (60) alamat Jl. Diponegoro I, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan/Kab. Nganjuk (sama dengan TKP) tertangkap tangan saat melakukan perjudian dengan cara menerima tombokan perjudian jenis Togel Hongkong dari penombok secara langsung.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 21.000, 1 (satu) lembar kertas rekapan tombokan ada tulisan dan angka-angka dan 1 (satu) buah bolpoint merk Snowman.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Nganjuk Kota untuk dilakukan proses penyidikan serta dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e KUHP.
Reporter: Gendro
Editor: Wulan
Ruangan komen telah ditutup.