Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Barat Tangkap 5 Pelaku Judi Remi

Lampung Barat, beritaterbit.com – Jajaran Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Barat berhasil menangkap 5 pelaku judi Remi (Abok) yang di tangkap di rumah salah satu pelaku di Sido Dadi, Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

Dengan mudah team Tekab 308 Sat Reskrim membawa ke lima pelaku ke Mapolres Lampung Barat setempat bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim AKP Made Silpa Yudiawan, SH. S. Ik. mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi, S. IK., M. H. menerangkan, kelima pelaku yang berhasil ditangkap yaitu inisial DN (37), MN (42), dan MJ, (63) merupakan warga Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bengkunat. Sedangkan 2 Pelaku lainya yakni MR (51) dan NN, (47) merupakan warga Pekon Tanjung Rejo, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Jumat (29/11/2019).

Pelaku ditangkap berdasarkan informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat Pesisir Barat yang merupakan TO Ops Cempaka Polres Lampung Barat, selanjutnya menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menemukan lokasi yang dijadikan sebagai tempat perjudian. Petugas mendapati sejumlah orang tengah melakukan aktivitas perjudian. Hingga akhirnya mereka digerebek dan berhasil ditangkap Team Tekab 308 Polres Lampung Barat sebanyak 5 orang pelaku diamanakan di Polres Lampung Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucap Kasat Reskrim.

“Di tempat kejadian perkara petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 Set kartu Remi, Uang sebesar Rp 395.000, 4 buah HP milik Para pelaku juga di amankan di Mapolres Lampung Barat,” tutup Kasat. (skr)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.