Problem Solving, Kanit Reskrim Polsek Galsel Damaikan Warganya

Takalar, beritaterbit.com – Kepolisian sektor Galesong Selatan Polres Takalar melalui Kanit Reskrim Polsek Galsel, Aipda Samsuddin. S.Pd. melakukan mediasi tentang permasalahan tindak pidana penganiayaan dan perampasan yang dialami oleh Pr. Sumarni dan Pr. Dg. Sayang, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Februari 2021, sekira Pukul. 21.30 Wita, bertempat di Dusun Bontojai Desa Kalukuang Kec. Galesong Kab. Takalar.

Kanit Reskrim Polsek Galsel mengatakan Bahwa problem solving ini merupakan upaya Kepolisian dalam mendamaikan secara kekeluargaan agar persoalan tersebut tidak terjadi berkepanjangan dan berimplikasi ke persoalan hukum.

Kegiatan tersebut, Pihak pelaku mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama ke korban maupun orang lain.

“Dimana kasus ini terjadi hari Minggu, (28/2/2021) pihak korban dan pelaku sama-sama sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.Dan hasil dari kesepakatan antara kedua belah pihak dituangkan ke dalan Surat Pernyataan damai.” Ujar Kanit Reskrim Polsek Galsel Aipda Samsuddin.

Terpisah, Kapolsek Galsel Iptu Muhammad Ashar yang dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polsek Galsel mengatakan Bahwa sudah menjadi kewajiban Kanit Reskrim untuk melakukan kegiatan problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi pada warga, sehingga permaslahan tersebut segera bisa diselesaikan dan tidak berlarut-larut, hal tersebut bertujuan dalam rangka menciptakan situasi kambtibmas tetap aman kondusif di wilayah hukum Polsek Galesong Selatan Kab Takalar.” Terang Kapolsek Galsel.(Rls Hms Sek GalSel)

Editor : FS Dg Ngalle

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.