Presidium FEP-BI minta Kapolda Sumut segera proses Propam Kapolres Langkat dan menunjuk PLT

Medan, beritaterbit.com – Presidium Pusat Front Eksponen Pembaharuan Bangsa Indonesia (FEP-BI) Sumatera Utara meminta Kapoldasu Irjen Panca Putra Simanjuntak segera proses Propam Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok dan menunjuk PLT. terkait dugaan kecolongan Kerangkeng Manusia di rumah kediaman Bupati Langkat, Jumat,(28/01/2022)

Revanda Lesmana selaku Presidium Pusat FEP-BI meminta Kapolres Langkat harus di Propam kan terkait dugaan kecolongan keberadaan kerangkeng manusia di rumah kediaman Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.

“Peristiwa ini jangan dianggap sepele, kami bersikap senada dengan sikap Kompolnas yang sementara ini masih mengacu pada informasi yang beredar di masyarakat dan pemberitaan, meragukan keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati itu, untuk rehabilitasi pecandu narkoba, dan kenakalan remaja sejak tahun 2012” Papar Revanda

lebih lanjut, Kami Juga sependapat akan semakin bermasalah, jika Kepolisian setempat selama ini membiarkan para pecandu narkoba, penghuni kerangkeng manusia tersebut, dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit tanpa adanya pengupahan

Revanda juga mengatakan Selain adanya dugaan pidana dan pelanggaran HAM, hal ini juga bertentangan dengan pasal 7 UU nomor 7 tahun 2012 tentang Konflik sosial yakni mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya.

Beliau menerangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat dan stakeholder, termasuk Kapolres Langkat harusnya bertanggung jawab memberikan pelindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi melalui upaya penciptaan suasana yang aman, tenteram, damai, dan sejahtera baik lahir maupun batin sebagai wujud hak setiap orang atas pelindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda serta hak atas rasa aman dan pelindungan dari ancaman ketakutan. Bebas dari rasa takut merupakan jaminan terhadap hak hidup secara aman, damai, adil, dan sejahtera.

“Peran penegakan hukum dan HAM yang dijalankan oleh Kepolisian sedapat mungkin dipadukan dengan peran-peran Kepolisian dengan strategi Perpolisian Masyarakat (Community Policing) dengan mengedepankan penyelesaian masalah (problem solving), yakni peran pengamanan dan penertiban masyarakat, serta peran perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat”, Papar Revanda

Amat disayangkan AKPB Danu Pamungkas Totok dinilai tidak maksimal dalam perannya sebagai Kepala Kepolisian Resort Langkat, sehingga hal ini harus menjadi tanggung jawabnya penuh, maka sangat layak jika Kapoldasu mem-PLT posisi beliau untuk diikutsertakan dalam proses penyidikan.

“Selain kinerja yang tidak maksimal terkait dugaan kecolongan Perbudakan modern kerangkeng manusia, kami juga menilai Kapolres Langkat minim prestasi karena diduga masih banyaknya peredaran Narkoba, Perambahan Hutan, Tidak maksimal dalam pengawasan konservasi SDA dan ekosistem yakni terkait kepemilikan pribadi tanpa izin hewan yang dilindungi negara” tutup Revanda. (Red)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.