Polres Tulungagung Amankan Guru Pecak Silat dan Pelaku Pengeroyokan

Tulungagung, beritaterbit.com – polres Tulungagung menggelar Konferensi Pers ungkap Kasus pengeroyokan dan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal dunia yang berada di dua TKP yaitu di wilayah kecamatan ngunut dan diwilayah Kecamatan Ngantru.

Konferensi Pers dipimpim langsung oleh Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si didampingi Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Humas, dan Kanit PPA bertempat di Mapolres Tulungagung, Sabtu (25/11/2023).

Kapolres Tulungagung AKBP Arsya mengatakan, Hari ini kami dari Polres Tulungagung akan melaksanakan rilis terkait 3 peristiwa yang menyangkut dengan kekerasan, peristiwa yang pertama adalah terkait dengan peristiwa kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia ini adalah peristiwa yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 dengan TKP SMA Negeri 1 Ngunut.

“Peristiwa ini terjadi manakala korban saat itu sedang berlatih kegiatan beladiri silat di mana tersangka yang merupakan pelatihnya kemudian melakukan tindakan pelatihan yang kemudian menyebabkan luka dan cedera dari korban yang kemudian luka, dan cedera itu menyebabkan korban meninggal dunia. Dan saat ini terkait dengan tersangka sudah kami tahan dan peristiwa ini akan kami proses hingga ke persidangan”, terangnya.

Kemudian yang kedua adalah terkait dengan peristiwa 170 atau kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di mana dua peristiwa ini terjadi di Wilayah Kecamatan Ngantru jalan raya Desa Ngantru dan jalan raya Desa Pucung Lor.

“awalnya pelaku dan korban menonton konser di lapangan Pucung Lor dan pulang bersama-sama ternyata pada saat pulang ini salah satu pelaku dan korban beradu pandang, bersitegang kemudian terjadilah pemukulan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap korban dari pelaku dan teman-temannya, peristiwa ini terjadi pada 19 November”, terang Kapolres.

Kemudain pada tanggal 18 November lanjut kapolres Arsya , paskah bubar kegiatan musik yang ada di Pucung Lor kemudian pelaku dan korban bersitegang di jalan dan karena pelaku berjumlah lebih banyak dari korban kemudian pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama dan korban melapor.

“Hari Selasa 21 Nopember 2023, dari kedua kejadian di Kecamatan Ngantru, Satreskrim Polres Tulungagung dan Polsek Ngantru berhasil mengamankan para pelaku”, sambungnya.

Dari kasus tersebut polres Tulungagung menetapkan 8 tersangka dan di jerat Pasal 76c Jo 80 ayat (1), (2) dan (3) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana 15: penjara, sedang kasus penganiayaan, di jarat dengan Pasal 170 KUHP dangan acaman 5 tahun penjara.

Reporter :agus

Editor : Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.