Pesta Narkoba di Gubuk, Dua Pemuda Diciduk Polisi

Aceh Utara, beritaterbit.com – Fach (25) Gampong Matang Mane Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara dan AF (35) Gampong Rawa Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, dibekuk aparat Sat Rsnarkoba Polres Aceh Utara.

“Kedua pelaku yang melakukan pesta narkoba pada hari Senin (4/11/2019) disebuah gubuk di kawasan Gampong Matang Mane Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara Propinsi Aceh,” kata Kapolres Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardi SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Ildani dalam keterangannya, Selasa (5/11/2019).

Penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat, yang mencurigai di gubuk tersebut, sering menjadi tempat transaksi dan pesta narkoba. Berdasarkan informasi akurat, aparat kepolisian pun melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Petugas langsung mendatangi gubuk itu sekitar pukul 09.30 Wib dan menangkap kedua pelaku berinisial F dan AF didalam gubuk,” jelasnya.

Dari kedua pelaku, petugas mengamankan sabu seberat 5 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,63 g/bruto, 2 kotak rokok dan 21 paket narkotika jenis ganja seberat 132, 22 g/bruto.

“Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti tsb dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.