Pers Release Hasil Ungkap Kasus Narkoba Polres Tulungagung Agustus Sampai 2 September 2022

Tulungagung, beritaterbit.com – Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto S.H., S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers hasil ungkap Satresnarkoba Polres Tulungagung periode bulan Agustus sampai 2 September 2022.

Konferensi pers digelar di halaman Mapolres Tulungagung, Kapolres Tulungagung didampingi sejumlah pejabat utama yakni Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto SH,. MH, Kasi Humas Iptu Anshori SH serta dihadiri sejumlah awak media online, media cetak maupun televisi Biro Tulungagung, Kamis (08/09/2022) pukul 10.00 wib.

Dalam penyampaiannya, Kapolres Tulungagung mengatakan, selain berhasil mengungkap perkara penyalahgunaan narkoba, Satresnarkoba Polres Tulungagung juga berhasil mengungkap kasus peredaran miras dan pil Double L.

“Selama bulan Agustus sampai 2 September 2022, Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap 26 kasus diantaranya kasus peredaran narkoba, okerbaya (obat keras berbahaya),” terang AKBP Eko Hartanto.

Dari 26 kasus yang berhasil diungkap, telah dilakukan penahanan terhadap 34 tersangka, 3 diantaranya adalah merupakan seorang perempuan. Bahkan,3 diantaranya merupakan seorang residivis dengan kasus narkoba yakni berinisial IM alias Gendon, HS, HKA alias Poseng.

“Keberadaan TKP ada di 12 wilayah yang berbeda-beda, Tulungagung kota 6 TKP, Pucanglaban 1 TKP, Boyolangu 3 TKP, Kauman 4 TKP, Ngantru 3 TKP, Kedungwaru 3 TKP, Ngunut 1 TKP, Rejotangan 2 TKP, Sumbergempol 1 TKP, Gondang 1 TKP, Campurdarat 1TKP, Pakel 1 TKP,” lanjut Kapolres.

AKBP Eko Hartanto juga menerangkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 22,33 gram sabu, 2179 butir pil Double L, 29 pil alprazolam,dan uang tunai Rp 662.000, 29 buah pipet kaca, 4 buah timbangan, 31 buah handphone, 10 buah alat hisap (bong) dan 5 unit sepeda motor.

“Semua barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, akan dimusnahkan. Kita akan berkoordinasi dengan instansi terkait perihal pemusnahannya,” ungkapnya.

“Saya tegaskan Polres Tulungagung melalui Sat Resnarkoba tidak akan berhenti sampai disini dalam memerangi peredaran narkoba. Mari kita bersama sama menciptakan Kabupaten Tulungagung yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

“Sedangkan untuk pasal yang dukenakan terhadap para pelaku tergantung dari peran masing-masing tersangka yakni Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 197 sub Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i, UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” pungkas AKBP Eko Hartanto. (Ags)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.