LSM Ujung Aspal Angkat Bicara Terkait Pencemaran Sungai Dari TPA Tlekung

Kota Batu, Jawa Timur, beritaterbit.com – Terkait Air Lidi yang mengalir ke sungai sebrang Desa Junrejo dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Tlekung beberapa waktu lalu yang di anggap mencemari lingkungan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ujung Aspal yang diketuai Alex Yundawan angkat bicara.

Menurutnya, terkait limbah air lidi yang mengalir ke sungai sebrang Junrejo itu, Alex Yundawan menjelaskan tidak hanya akan berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat yang ada sekarang. Namun juga mengancam pada kelangsungan hidup generasi yang akan datang yaitu anak cucu kita.

“Pencemaran limbah rumah tangga dan industri terjadi karena banyaknya penumpukan di tempat pembuangan sampah yang tidak dikelola dengan baik sehingga air sampah meresap ke dalam dalam tanah menuju sumber mata air dan sungai,” kata Ketua LSM Ujung Aspal kepada awak media Minggu (21/02/2021).

Oleh karena itu, pemerintah maupun masyarakat berhak dan wajib secara aktif berperan serta aktif dalam pelestarian lingkungan hidup. Sekaligus menjaga dan melindungi sumber mata air dan sungai dari pencemaran lingkungan hidup, agar masyarakat dapat menjaga kelangsungan hidup dengan air yang bersih, layak dan sehat.

“Permasalahan tersebut dapat kita lihat dan telah tertuang di dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Pasal 1 ayat 1, Pasal 3 huruf c , g , h, Pasal 4 huruf f Pasal 20 ayat 1 dan 2 huruf a,” terangnya.

Lanjut itu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Air. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.

“Maka menurut kami Yayasan Ujung Aspal Provinsi Jawa Timur, jika pemerintah tidak ingin meninggalkan warisan konflik sosial dan lingkungan hidup maka pemerintah harus bisa menyelesaikan permasalahan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga nantinya tidak menghambat pemenuhan hak-hak warga negara atas lingkungan hidup terutama air bersih,” tandasnya. (Har)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.