Kejaksaan Negeri Tulungagung Didemo Lagi, Kenapa?

Tulungagung, beritaterbit.com – Bulan Desember kemarin, Kejaksaan Negeri Tulungagung didemo oleh LSM Kahuripan meminta kejelasan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Batangsaren Tulungagung, dan sekarang Kejaksaan Negeri Tulungagung didemo oleh delapan Lembaga Swadaya Masyarakat yang meminta kejelasan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan siswa miskin (BSM) di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Rabu (7/2/24).

Dari delapan lembaga yang ikut melakukan aksi demontrasi antara lain, LSM Cakra, Sinar Perintis, Lidra, Kahuripan, Badak, LPKPK, LPKP2HI, GMAS dan dari masing-masing lembaga membawa masa sendiri sehingga ada ratusan masyarakat yang hadir dalam aksi tersebut.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi menyuarakan minta kejelasan kasus dugaan pidana korupsi bantuan siswa miskin dan minta kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Batangsaren segera diteruskan.

“Kami sebagai pelapor meminta haknya mendapatkan kejelasan kasus BSM yang diproses oleh kejaksaan. Beberapa kali kami berkirim surat tapi diabaikan oleh kejaksaan, maka dari itu salah satu cara kami untuk meminta kejelasan adalah kami harus turun ke jalan,” kata Zuli Purwanto selaku Koordinator Aksi.

Bahkan tidak cuma hanya itu saja, pihaknya juga mempertanyakan lagi perkembangan dugaan korupsi di Desa Batangsaren yang beberapa waktu lalu sempat didemo oleh AM2 Kahuripan.

“Dugaan korupsi di Desa Batangsaren juga kami pertanyakan kemajuan kasusnya sudah sejauh mana pihak kejaksaan menindaklanjuti laporan masyarakat,” imbuh pria bertubuh subur itu.

Selanjutnya, pihak Kejari Tulungagung ingin bertemu para pendemo untuk memberikan penjelasan dan dari LSM tersebut diwakili oleh ketuanya.

Saat diwawancarai usai pertemuan, Ketua LSM Cakra Supri mengungkapkan, hasil dari pertemuan di dalam gedung Kejaksaan Negeri Tulungagung antara Kajari dan para Ketua LSM yang mewakili pendemontrasi didapat keterangan bahwa, “Pihak Kejari Tulungagung menghentikan sementara kasus dugaan korupsi BSM dan apabila menemukan bukti baru atau bukti penguat maka kasusnya akan dilanjutkan kembali,” terang Supri.

Reporter: Agus

Editor: Wulan

Ruangan komen telah ditutup.