Kasus Pemotongan UGR di Bendungan Bener, Puluhan Warga Mengadu ke LSM TAMPERAK Purworejo

Purworejo, beritaterbit.com – LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) TAMPERAK (Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi) DPD Kabupaten Purworejo, didatangi puluhan warga terdampak Bendungan Bener.

Kedatangan mereka untuk mengadukan nasib permasalahan yang dialaminya terkait adanya pemotongan 5% Uang Ganti Rugi (UGR) Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener supaya diselesaikan secara cepat melalui proses hukum dan undang-undang yang berlaku.

UTG salah satu warga terdampak Bendungan Bener yang merasa dirugikan dengan adanya pemotongan 5% UGR dari Desa Limbangan mengatakan, bahwa dirinya mempunyai 4000 meter persegi dengan lahan dua sawah dan satu pekarangan.

“Saya terima UGR itu sebanyak Rp 437 juta dan ditarik 5% yaitu sebanyak Rp 21.850.000 tapi saya cuma bayar Rp 20 juta saja,” kata UTG di kantor LSM TAMPERAK DPD Purworejo, Jawa Tengah, Sabtu (19/03/2022).

Lebih lanjut, UTG menceritakan, pembayaran 5% tersebut dilakukan via transfer, dirinya juga tidak mengetahui untuk apa pembayaran tersebut karena tidak pernah dijelaskan.

“Alasan saya memberikan uang itu karena sekitar tiga mingguan setelah saya terima UGR, saya diberi surat somasi lha karena itu saya takut. Intinya dalam surat somasi itu kalau saya tidak bayar saya akan di penjara makanya saya takut, padahal uang sudah habis untuk saya membangun rumah,” jelasnya.

Supaya tidak disomasi kemudian dirinya membayar sebanyak Rp 20 juta kepada yang memintanya.

“Dengan pemotongan itu saya tidak ikhlas karena di Wonosobo cuma diminta 1%. Harapan saya uang 5% persen yang sudah saya bayarkan itu bisa kembali,” harapannya.

Selanjutnya, ST warga Desa Limbangan yang ikut mengadu ke Kantor LSM TAMPERAK DPD Kabupaten Purworejo mengungkapkan, dirinya juga tidak ikhlas membayar 5% UGR tersebut karena merasa terpaksa akhirnya dirinya pun membayar.

“Yang saya takut itu kalau saya tidak membayar saya akan dihukum, itu kata yang meminta uang kepada saya,” ungkap ST.

Dirinya juga menjelaskan, kalau dirumahnya tersebut ada empat orang yang diminta karena terdampak semua.

“Saya juga tidak masuk dalam proses di Pengadilan. Setahu saya harga tanah itu dihargai Rp 120 ribu dari awal. Harapan saya uang yang sudah saya berikan itu bisa kembali,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua LSM TAMPERAK DPD Kabupaten Purworejo, Sumakmun menyampaikan, bahwa kedatangan masyarakat terdampak Bendungan Bener tersebut meminta dirinya untuk membantu terkait permasalahan pemotongan 5% UGR yang terjadi di Bendungan Bener.

“Semua bukti juga sudah diserahkan semua kepada lembaga kami. Bukti itu berupa surat perjanjian 5%, surat somasi, kwitansi dan bukti kuasa mereka kepada lembaga kami,” ucap Sumakmun.

Sumakmun menambahkan, warga juga sempat mendapat ancaman untuk tidak dibantu pada saat proses pencairan UGR.

“Ancaman itu dibuktikan dengan surat somasi ketika mereka tidak mau membayar 5% maka diancam akan dipidanakan,” imbuh Sumakmun.

Sumakmun mengharapkan, supaya penegak hukum bisa membantu permasalahan warga tersebut supaya segera terselesaikan dengan baik.

“Dari lembaga kami juga siap bejerjasama dengan APH dalam rangka penegakan hukum di wilayah Kabupaten Purworejo,” pungkasnya.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.