BPN Purworejo Serahkan UGR Bendung Bener Didalam Mobil, Ada Apa?

Purworejo, beritaterbit.com – Kemelut akseptasi Uang Ganti Rugi (UGR) sempat terjadi di antara keluarga terimbas Bendungan Benar dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo di Kantor PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Desa Karangsari, Kecamatan Benar, Kabupaten Purworejo, Jawa tengah, Selasa (26/04/2022).

Keluarga yang menerima UGR atas nama Sutarmi, asal Kabupaten Wonosobo, marah saat panitia pembayaran UGR dari BPN, Balai Besar Daerah Sungai Serayu Opak (BBWS SO) Yogyakarta, menampik keinginan Sutarmi untuk mewakilkan pengurusan UGR oleh anak kandungnya karena Sutarmi sedang pada keadaan sakit kronis.

Anak kandungan Sutarmi, Bekti Asmoroaji bersama familinya, Tri Joko Pranoto alias Menot, mempermasalahkan peraturan BPN Purworejo yang dipandang tidak menghiraukan surat penentuan dari Pengadilan Negeri Wonosobo yang mengatakan Bekti Asmoroaji sebagai wali ampu sutarmi dan diberi wewenang sebagai wakil ibu kandungnya untuk mengurusi pencairan UGR Bendungan Benar.

“Document yang kami membawa komplet, bahkan juga ada penentuan pengadilan dan sebagainya, yang saya ajukan pertanyaan kenapa BPN Purworejo tidak menghiraukan penentuan dari Pengadilan. Ibu Mas Bekti sakit kronis, dan harus dipaksakan tiba ke sini dari Wonosobo sampai lokasi pembayaran UGR di Purworejo,” kata Menot.

Lebih lanjut, Menot dan Bekti Asmoroaji mengungkapkan, dirinya telah usaha minta pemahaman dari panitia pembayaran UGR, tetapi hasilnya kosong. BPN Purworejo masih tetap pada pendirianya, jika Sutarmi harus tiba dan tanda-tangani langsung document pembayaran UGR tanpa diwakilkan siapa saja dengan argumen ikuti ketentuan. Tetapi, saat ditanyakan ketentuan yang mana mewajibkan hal itu, Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto tidak bisa menerangkanya dengan jelas.

“Dari BPN tidak mengatakan ketentuan mana, ketentuan itu produk siapa, walau sebenarnya kami diputuskan pengadilan bisa mengurusi sebagai wakil Ibu Sutarmi,” ungkap Bekti.

Karena sikap BPN begitu kemudian dirinya mau tak mau mendatangkan ibu kandungnya ke lokasi walau pada kondisi sakit. BPN selanjutnya ingin memberikan fasilitas pengurusan UGR nya.

“Rupanya surat penentuan Pengadilan Negeri Wonosobo tidak laris dimata BPN Purworejo. Saya harus tetap mendatangkan ibu, dan saat ini keadaan Ibi kecapekan karena gerak saja masih sulit,” jelas Bekti.

Bekti akui sedih dengan servis BPN. Pasalnya BPN sejauh ini seolah menyulitkan pengurusan UGR atas nama Sutarmi. Faksinya akan menimbang untuk mempermasalahkan permasalahan ini secara hukum.

Sementara itu, Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto menyampaikan, mengenai hal tersebut dirinya enggan untuk memberi komentar banyak. Dia pun tidak jawab pertanyaan ketentuan yang mana jadi dasar BPN Purworejo tidak untuk memgindahkan penentuan Pengadilan Negeri Wonosobo mengenai penentuan wali ampu Sutarmi oleh anak kandungnya.

“Kami minta maaf kemungkinan prosesnya kelamaan untuk pembayaran UGR atas nama Sutarmi,” singkatnya. (As)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.